Senin, 16 Februari 2015

One Day One Hadist ( ODOH 217) BILANGAN ADZAN DAN IQOMAH


.
عَنْ أنس بْنِ مَالِك رَضيَ الله عَنْهُ قَالَ: أُمِر بلال أنْ يَشْفَعَ الأذَانَ وَيُوترَ الإقَامَةَ.
.

Dari Anas Bin Malik – radhiyallahu ‘anhu- berkata : Bilal diperintah ( oleh Rasulullah ) untuk mengenapkan bilangan adzan dan menganjilkan bilangan iqomah
.
Makna dan Faedah Hadist :
.
1. Rasulullah memerintahkan muadzin ( bilal ) untuk mengenapkan bilangan adzan, yaitu dua-dua selain takbir yang pertama karena menurut riwayat yang shahih empat kali dan kalimat tauhid yang terakhir satu kali.
.
2. Adapun iqomah Rasulullah memerintahkan untuk menganjilkannya, lafadzanya satu satu kecuali takbir dan qod qoomatil sholah keduanya dibaca dua kali sebagaimana disebutkan dalam hadist shahih lainnya.
.
3. Adzan dikumandangan untuk memberitahukan kepada mereka yang tidak hadir dimasjid agar segera menuju masjid untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah, sedang iqomah memberikan peringatan kepada hadirin bahwasanya shalat akan segera dilaksanakan.
.
4. Ulama berselisih pendapat dalam hukum adzan dan iqomah sbb :
.
a. Imam ahmad, sebagian madzab malikiyyah dan sebagian madzab syafi’iyyah serta atho’ berpendapat adzan dan iqomah hukumnya wajib kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh, mereka berdalil dengan hadistbilal diatas karena menurut merika perintah itu menunjukkan wajib , dan hadist riwayat Imam bukhari dan muslim dari malik bin huwairist :
.
فَاليُؤَذنْ لكم أحَدُكُمْ "
.
Hendaklah salah seorang diantara kalian adzan untuk kalian ,
.
Dan juga hadist-hadist lainnya, karena merupakan syiar islam yang menonjol yang mana akan diperangi orang yang meningalkannnya. Ini bagi laki-laki saja adapaun bagi perempuan maka tidak wajib sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Imam bukhari dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih :
.
لَيس عَلَى النسَاءِ أذَان وَلا إقامَة ".
.
Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita
.
Karena para wanita dianjurkan untuk merendahkan suara mereka dan tidak wajib bagi mereka berjama’ah bersama wanita yang lainnya
.
B. Hanafiyyah dan syafi’iyyah berpendapat bahwasanya adzan dan iqomah itu hukumnya sunnah dan tidak wajib , dengan dalil dengan hadist yang di shahihkan banyak ulama
.
“ bahwasannya pada suatu malam Nabi shalat ( ketika itu dimudzalifah ) tidak adzan tetapi iqomah saja ( hal ini perlu dilihat lagi riwayatnya ) namun hal ini dibantah dengan suatu hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari Ibnu mas’ud bahwasanya Rasulullah shalat jama’ di mudzalifah itu dengan dua adzan dan dua iqomah, namun keterangan dua adzan ini adakemungkinan benar atau salah cetak, wallahu a’lam bishowab.
.
Walaupun sunnah bagi sebagian ulama diatas namun mereka mengatakan “ apabila suatu negri bersepakat untuk meningalkan adzan maka merangilah mereka “ hal ini dinukilkan oleh syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al ikhtiyarot “
.
5. Dari keterangan diatas syeikh Abdullah bin Abdurrahman Alu basyam mengatakan “ wajibnya adzan dengan dasar kaidah “
.
الاصل في الأمر للوجوب
.
asal dari suatu perintah itu adalah wajib kecuali ada dalil / qorinah yang memalingkannya menjadi mustahab / sunnah, padahal perintah Rasulullah kepada bilal untuk adzan tersebut marfu’ sampai kepada rasulullah karena itu ibnu jarir mengatakan ini adalah pendapatnya ulama ahlul tahqiq dari dua kelompok ahlul hadist dan dan ushuliyyin .
.
6. Lebih penting adzan dibandingkan iqomah karena adzan untuk memangil orang yang jauh.,
.
و الله أعلم بالصواب
.
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Adzan wal Iqomah hadist no 61, Jilid 1, hal : 105- 107, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA
.
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
.
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
.
Sent from BlackBerry®

One Day One Hadist (ODOH-216) KEUTAMAAN 2 RAKAAT SEBELUM SUBUH


.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللّه عَنْهُمَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ 

النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ أخرجه الشيخان

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma , ia berkata, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat Sunnah yang dilakukan secara terus-menerus melebihi dua rakaat (shalat Rawatib) Subuh".[Mufaqun 'Alaihi]

Dalam riwayat Muslim :
.
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا. أخرجه مسلم.
.

Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,"Dua raka'at fajar (Subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya." [Muslim]
.
Makna Dan Faedah Hadist :
.
1. Hadist diatas menjelaskan pentingnya dan penekanan Rasululllah utk mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat sebelum subuh.
.
2. Sunnah muakadnya 2 rakaat sebelum subuh krn itu tidak pastas utk ditingalkan.
.
3. Keutamaan yg besar dan mulia dlm 2 rakaat sebelum subuh sehingga dia lebih baik daripada dunia dan seisinya.
.
4. Rasulullah benarr2 memperhatikan 2 rakaat shalat sunnah ini dibandingkan dgn shalat sunnah lainnya , krn itu. Ibnul-Qayyim pun berkata, "Konsisten /terus. menerus dan penjagaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sunnah Rawâtib Subuh melebihi seluruh shalat sunnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan sunnah Rawâtib Subuh dan shalat Witir dalam safarnya maupun saat muqîm. Dalam safar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa disiplin melaksanakan sunah Rawatib Subuh dan Witir melebihi seluruh shalat-shalat sunnah dan Rawâtib lainnya. Tidak ada dinukilkan dari beliau dalam safarnya melakukan shalat Rawatib selain Rawâtib Subuh. Oleh karena itu, dahulu Ibnu 'Umar tidak menambah dari dua raka'at, dan ia berkata,'Saya telah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Abu Bakar dan 'Umar. Mereka semua dalam safarnya tidak melebihi dua raka'at'."[Zâdul-Ma'ad (1/305).]
.
5. Bagi yg ketingalan 2 rakaat sebelum subuh krn shalat jama'ah sudah dimulai boleh diganti / dikerjakan setelah matahari terbit atau setelah shalat subuh langsung , ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha
.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan,
.
“: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373
.
“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya. Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373)
.
6. Sesungguhnya melalaikan / tidak melaksanakana 2 rakaat sebelum subuh, menunjukkan lemahnya agama seseorang dan terhalangnya dia dari kebaikan yg besar sementara 2 rakaat ini adalah perkaara mudah / ringan yg pahalanya sangat besar melebihi dunia dan seisinya.

و الله اعلم بالصواب
Semoga bermanfaat ..
.
Dinukil dr :
.
1. Kitab Zadul Ma'ad karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah Jilid 1 hal : 305 Fasal fi hadyihi fi sunanir rowatib, cet, Muasasah Ar Risalah Beirut Lebanon 2003 M/ 1424 H.
.
2. Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab sunanur Rowatib, Hadist no 59, Jilid 1, hal : 101-102, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA
.
3. http://rumaysho.com/…/qodho-shalat-sunnah-qobliyah-shubuh-2…
.
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

287302DE / 2837AECC
.
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .
Sent from BlackBerry®

One Day One Hadist (ODOH-215) SHALAT SUNNAH ROWATIB



Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:

حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ


Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180 dan Muslim no. 729)

Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمْعَةِ وَ لاَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ إِلاَّ فِيْ أَهْلِهِ

Dahulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat dua raka'at sesudah Jum'at dan dua raka'at setelah Maghrib, kecuali di rumahnya.

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Hadist ini menjelaskan Sunnahnya shalat Rawatib yang mengiringi shalat fardhu lima waktu. Dan sebaiknya dilaksanakan secara kontinyu.

2. Shalat sunnah rowatib dhuhurr adalah : 2 rakaat sebelum  dan 2 rakaat setelah dhuhur , utk hari jum'at 2 rakaat setelah jum'at, 2 rrakaat seteelah magrib, dan 2 rakaat setelahh isya' , 2 rakaat sebelum subuh.

3. Adapun kebiasaan shalat rowatib rasulullah keetika malam yaitu, 2 rakaat setelah magrib, 2 rakaat setelah isya' dan 2 rakaat sebelum subuh , 2 rakaat setelah. Jum'at beliau kerjakan drumah.

4. Dalam hadist shahih yg lainn, shalat sunnah rowatib dhuhur 6 rakaat yaitu 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah dhuhur,

5. Shalat rawatib sebelum subuh sebaiknya ringkas tapi tetap dengan khusu' dan tumakninan

6.Sebagian rowatib yg dilakukan sebelum shalat wajib itu untuk mempersiapkan dirir agar. Dapat melaksanakan shalat wajib dgn baik dan benar, sedangkan yg sebagian dikerjakan setelah shalat wajib itu untuk menutupi kekurngan yg ddalam shalat wajib.


و الله اعلم بالصواب
Semoga bermanfaat ..

Faedah hadist  Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam,  Kitabus Sholat Bab sunanur Rowatib,  Hadist no 59, Jilid 1, hal : 101-102, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE /  2837AECC


أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ ♥♥
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .


Minggu, 15 Februari 2015

ONE DAY ONE HADIST ( ODOH- 214 ) BOLEHKAH WANITA MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH DI MASJID ?


.
عَنْ عَبْدِ الله بنِ عُمَرَ رَضيَ الله عَنْهُمَا عَنِ النبيِّ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا استَأذَنت أحَدكُمُ امرأته إلى المسجد فَلا يَمْنَعْهَا " قال: فقال بلال بْنُ عَبْدِ الله: والله لَنَمْنَعُهُنَ. قالَ: فأقبل عَلَيْهِ عَبْدُ اللّه فَسَبَهُ سَبّاً سَيّئاً، ما سَمِعْتُهُ سَبهُ مِثْلَهُ قَط، وَقال: أخْبِرُكَ عن رَسُول اللّه صلى الله عليه وسلم وتقول: والله لَنمنَعُهُن؟!.

“ dari Abdullah bin umar dari nabi shalallahu ‘alaihi wasalam beliau bersabda : “ Apabila istri salah seorang dari kalian minta idzin untuk pergi kemasjid, maka janganlah engkau melarangnya” kemudian Abdullah bin umar berkata “ dan berkatalah Bilal bin Abdillah ( anaknya ) Demi Allah aku akan melarang mereka, kemudian Abdullah Bin Umar membalikkan wajahnya kepada Bilal lalu mencelanya dengan cacian yang jelek, yang saya tidak pernah mendengar celaan sejelek itu , kemudian Abdullah bin Umar brkata : “aku kabarkan kepadamu dari rasulullah sedangkan kamu mengatakan “ Demi Allah aku akan melarang mereka ‘ 


وفي لفظ لـ " لمسلم ": " لا تَمْنَعُوا إمَاءَ الله مَسَاجِدَ الله ".

 Dan dalam lafadz Muslim Rasulullah bersabda “ janganlah engkau larang hamba-hamba Allah pergi kemasjid Allah ( ketika minta idzin untuk pergi kemasjid)

 Makna dan Faedah Hadist :

 1. Dianjurkan seseorang istri meminta idzin kepada suaminya ketika hendak shalat ke masjid jika ia ingin shalat berjama’ah di masjid .

2. Seorang wanita / istri diidzinkan pergi kemasjid jika dia memakai hijab /pakaian yang syar’i dan tidak menggunakan perhiasan/minyak wangi serta diperkirakan aman dari fitnah sebagaimana telah shahih dalam hadist-hadist yang lain.

 3. Namun sebaiknya seorang wanita/istri shalat di rumah-rumah mereka sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut ini : 

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)


 “Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian shalat ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)

 Bahkan, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 3833)

 Dan juga hadist lain :
.
وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ . رواه الإمام أحمد ورجال إسناده ثقات

 Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)." (HR. Ahmad, para perawinya tsiqah/terpercaya).

 4. Jelas sekali bahwsaannya bolehnya minta idzin tersebut hanya untuk shalat, adapaun untuk mendengarkan peringatan ketika shalat ‘ied maka wajib bagi mereka untuk menghadirinya, sebagaimana hadist Ummu Atiyyah “ Rasulullah memerintahkan kami ( kaum wanita ) untuk keluar pada dua shalat Ied walaupun mereka berhalangan karana haid.
.
5. Kerasnya pengingkaran terhadap orang yang menentang sunnah Rasulullah , (sebagaimana Ibnu Umar mengingkari putranya Bilal ( dalam riwayat hanya disebutkan Ibnu Abdillah ), dimana bilal melihat zaman beliau sudah berubah tidak lagi seperti zaman rasululllah dimana semakin banyak wanita yang keluar rumah dengan segala macam perhiasan dan wangi-wangiannya , maka beliau ( bilal ) Merasa cemburu atas perilaku wanita tersebut , sama sekali bukan dalam rangka menentang sabda rasulullah / syari’at islam namun ayahnya memahami bahwa putranya ingin menentang hadist/sunnah Rasulullah , sehingga beliau benci kepada Anaknya karena Allah dan Rasulullah)
.
Maka bagaimana seandainya Ulama Salaf Terdahulu melihat wanita sekarang dimana mereka menampakkan bentuk-bentuk tubuhnya, mereka berpakaian namun pada hakekatnya adalah telanjang, dan mereka pergi kemasjid dengan sengaja memilih pakaian yang paling bagus dan memakai wangi-wangian , pakaian mereka ketat dan tipis sehingga nampak bentuk tubuhnya, dadanya, pantatnya, kemudian kepala mereka ditutupi dengan kain yang tipis dan kecil sehingga menimbukan fitnah karena tampak kecantikan dan kosmetik yang mereka gunakan untuk diperlihatkan kepada orang lain dan wanita ini senantiasa pergi ke tenggah kaum / keramaian laki-laki dan menampakkan apa yang ada pada dirinya sedangkan Rasulullah bersabda : Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
.
Kalau para ulama terdahulu melihat mereka akan tahu bahwa keluarnya wanita ini semata-mata hany auntuk membuat kerusakan mereka benar-benar tidak akan mengidzinkan istri-istriny kelaur rumah bahkan menyuruh istrinya untuk tinggal didalam rumah dan sangat menyedihka bahwa saat ini Hilangnya kecemburuan terhadap islam dari para wali-wali dan orang tua wanita zaman ini tidak ada lagi yang memperdulikan pakaian, aklaq dan tingkah laku istri dan anak-anak gadisnya dan nasehat tidak lagi terdengar waliyadhu billlah .
.
6. Orang yang mendengarkan hadist dan hendak menerangkan hadist rasulullah sepantasnya adalah sesui dengan makna yang diinginkan , dan hendaklah menjelaskan keterangan itu dengan adab, ihtirom ( rasa hormat ) dan sebaik-baiknya penjelasan.

,و الله أعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Khudur An Nisa’ Al Masjid hadist no 58, Jilid 1, hal : 99- 100, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

2837AECC / 287302DE

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
Sent from BlackBerry®

One Day One Hadist (ODOH 213) HUKUMAN ORANG YG TIDAK SHALAT BERJAMAAH



- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ . اهـ . حديث صحيح رواه. البخاري و مسلم - ولفظ مسلم

Dari Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu - berkata, Telah Bersabda Rasulullah - shalallahu 'alahi wasallam - shalat yg paling berat bagi orang2 munafiq adalah shalat isya' dan shalat subuh, seandainya mereka mengetahui keutamaan yg terdapat dalam 2 shalat tsb, sungguh mereka akan mendatangi walaupun dengan merangkak. Dan Aku (rasulullah) ingin menyuruh para sahabat utk melaksanakan shalat dan aku suruh salah seorang menjadi imam, kemudian aku pergi bersama beberapa orang dgn membawa kayu bakar kepada kaum yg tidak shalat berjama"ah, maka aku bakar rumah-rumah mereka dgn api (Hr Bukhari-Muslim , lafadz hadist ini dr muslim)

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Sesungguhnya orang munafiq sangat berat menjalankan ibadah shalat terutama isya’ dan subuh ( dalam riwayat lain asyar juga pent.) , dan tidaklah mereka beribadah / ingat kepada Allah kecuali sedikit

2. Amalan-amalan yang dikerjakan orang munafiq hanyalah untuk mencari perhatian manusia ( riya’) dan dilihat/didengar orang ( sum’ah ) karena itu tidaklah mereka mendatangi shalat kecuali pada waktu-waktu orang lain dapat melihat mereka , (seperti magrib dan dzuhur pent. )

3. Keutamaan yang besar terdapat dalam shalat isya’ dan subuh, sehingga jika manusia tahu keutamaanya sungguh akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.

4. Beratnya shalat isya dan shalat subuh ketika harus dikerjakan dengan berjama’ah, dan inilah yang ditunjukkan oleh konteks hadist tersebut, karena beratnya godaan ( tatkala) melaksanakannya dan kuatnya godaan untuk meninggalkannya.

5. Wajibnya shalat berjama’ah dimasjid bagi kaum laki-laki yang sudah baligh ( adapaun kaun wanita shalat dirumahnya lebih baik baginya akan datang penjelasannya insya Allah pent.)

6. Orang yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udhur dia berhak mendapatkan hukuman dimana Rasulullah ingin membakar rumah orang yang tidak mau shalat berjama’ah.

7. Menolak mafsadah lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat, dimana Rasulullah tidak jadi membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah karena beliau khawatir mengadzab orang yang sebenarnya tidak berhak untuk diadzab yang ada didalam rumah itu seperti anak-anak kecil dan kaum wanita serta orang yang sakit/tua renta .

Bersambung hukum shalat berjama’ah berdasarkan hadist diatas in-sya Allah

و الله اعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha hadist no 57, Jilid 1, hal : 95- 98, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

2837AECC / 287302DE
Sent from BlackBerry®


One Day One Hadist (ODOH 212) MALAIKAT MENDOAKAN ORANG YG SHALAT BERJAMAAH



عَنْ أبى هريرة رضي الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلّم: "صَلاةُ الرجل في الجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ في بَيْتهِ وَفي سُوقِهِ خَمْسَة وَعِشرِينَ ضِعْفاً، وَذلِكَ أنَهُ إذا تَوَضَّأ فأحْسَنَ الوضوء. ثم خَرَجَ إِلى اْلمَسْجدِ لا يُخْرِجُهُ إِلاّ الصلاةُ. لم يَخْطُ خُطْوَةً إلاَّ رُفِعَتْ لَهُ دَرَجَةٌ، وَحُط عَنْهُ بِهَا خَطِيئَة، فَإذا صَلى لَمْ تَزَلِ اْلمَلائِكَةُ تُصَلِّى عَلَيْهِ مَا دَام في مُصلاّهُ : اللهُمَّ صَلّ عَلَيهِ، اللهم اغْفِرْ 
له، اللهُمَّ ارحَمْهُ، وَلا يَزَال في صَلاةٍ مَا انْتَظر الصلاةَ " متفق عليه واللفظ للبخاري

Dari Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu- telah bersabda Rasulullah - shalallahu 'alaihi wasallam - : shalatnya seseorang (disuatu masjid) dengan berjama'ah pahalanya 25 kali lipat dibanding dengan shalat sendirian di rumah atau dipasar, yg demikian itu jika ia berwudhu dan membaguskan wudhunya (sesui sunnah) kemudian ia keluar menuju masjid, dan tidak ada hal yg membuatnya keluar melainkan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya satu langkah, melainkan tiang langkahnya akan diangkat satu derajat baginya, dan dihapus satu dosa / kesalahan, ketika ia shalat dimasjid dengan berjama'ah maka senantiasa malaikat mendoakannya selama ia masih ditempat shalatnya , malaikat berdoa " ya Allah berilah shalawat (keselamatan) kepadanya,,,, Ya Allah Ampunilah dosa2nya, Ya Allah anugerahkan rahmat kepadanya ,, dan senantiasa dia terhitung sebagai orang yg shalat tatkala menunggu ditegakkannya shalat ( Mutafaqun 'Alaihi , lafadz ini dr bukhari )

Makna Dan Faidah Hadist :

1.keutamaan dan pahala shalat berjama'ah dimasjid berlipat2 dibanding shalat sendirian dirumah atau pasar (tempat kerjanya), berapapun jumlah jama'ah dalam shalat tsb.

2. Sebab berlipat gandanya pahala itu karena dia benar2 keluar utk shalat, dimana ia berwudhu dan membaguskan wudhunya,kemudian tdklah ia keluar dr rumah kecuali benar2 ikhlas krn Allah utk shalat.

3. Tidaklah seseorang melangkahkan kakinya satu langkah melainkan Allah angkat dia satu derajat dan dihapuskan satu dosa/kesalahannya.

4. Orang yg shalat berjama'ah dimasjid, maka malaikat bersholawat kepadanya serta mendoakannya Agar mendapat rahmat dari Allah selama ia masih ditempat shalatnya.

5. Termasuk sebab dilipatgandakan derajat dan pahala shalat berjam'ah dibanding shalat sendirian adalah selama orang tsb senantiasa menunggu shalat dilaksanakan kemudian shalat berjama'ah, krn menunggu shalat pahalanya sama dengan orang yg mengerjakan shalat.

6. Adapaun perbedaan jumlah keutamaan (25 derajat) dlm hadist ini dgn (27 derajat) dalam hadist sebelumnya , jumlah yg sedikit bukan berarti meniadakan jumlah yg besar, karena yg dpt difahami (haidst2 ini ) bukan jumlah yg dimaukan (akan tetapi menunjukkan betapa tingginya derajat yg diperoleh pent.) krn bilangan yg kecil sudah termasuk bilangan yg besar demikianlah yg benar menurut ulama ushul.

 و الله اعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha hadist no 56, Jilid 1, hal : 94- 95, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA

 سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

2837AECC / 287302DE
Sent from BlackBerry®

One Day One Hadist (ODOH 211) KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAA



عَن عَبْدِ الله بن عُمَرَ رَضِيَ الله عنهمَا: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال : " صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفضَل مِنْ صَلاةِ الفذ بِسَبْع وعِشرِيِنَ دَرَجَةً "‬‬

Dari Abdullah Bin Umar - Radhadiyallahu  'anhu - Bahwasannya Rasulullah - Shalallahu 'alaihi wasallam - bersabda " shalat Berjama'ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak 27 derajat "

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Hadist ini menjelaskan keutamaan shalat berjama'ah dibanding shalat sendirian.

2. Penjelasan bahwasannya sedikitnya pahala orang yg shalat sendirian dibanding shalat berjama'ah

3. Kata derajat menurut Ibnu atsir " Rasulullah tidak mengatakan 27. Bagian atau 27 kebaikan , atau semaknya dgn itu, akan tetapi Rasulullah mengatakan 27 derajat utk menunjukkan betapa besar dan tingginya pahala shalat berjama'ah krn derajat itu mengarahnya  keatas.

4. Sah dan diberi pahala orang yang shalat sendirian krn lafadznya ( أفضَل ) lebih utama, ini menunjukkan bahwa kedua shalat tersebut sama - sama memiliki keutaamaan, tetapi yg satu memiliki keutamaan yg lebih tinggi dibanding yg lain, adapaun mereka yg memiliki udhur maka nash2 lain menunjukkan pahalanya sempurna sebagaimana ia mengikuti shalat berjam'ah .

5, Seorang muslim yg taat  selalu berusaha dan menjaga shalat 5 waktu dengan berjama'ah dan merasa sedih  serta menyesal jika tidak bisa shalat berjama'ah (no 5 tambahan dr ana pent.).

و الله اعلم بالصواب

 Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam,  Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha  hadist no 55, Jilid 1, hal : 93- 94 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

 2837AECC / 287302DE