Minggu, 15 Februari 2015

One Day One Hadist (ODOH 213) HUKUMAN ORANG YG TIDAK SHALAT BERJAMAAH



- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ . اهـ . حديث صحيح رواه. البخاري و مسلم - ولفظ مسلم

Dari Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu - berkata, Telah Bersabda Rasulullah - shalallahu 'alahi wasallam - shalat yg paling berat bagi orang2 munafiq adalah shalat isya' dan shalat subuh, seandainya mereka mengetahui keutamaan yg terdapat dalam 2 shalat tsb, sungguh mereka akan mendatangi walaupun dengan merangkak. Dan Aku (rasulullah) ingin menyuruh para sahabat utk melaksanakan shalat dan aku suruh salah seorang menjadi imam, kemudian aku pergi bersama beberapa orang dgn membawa kayu bakar kepada kaum yg tidak shalat berjama"ah, maka aku bakar rumah-rumah mereka dgn api (Hr Bukhari-Muslim , lafadz hadist ini dr muslim)

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Sesungguhnya orang munafiq sangat berat menjalankan ibadah shalat terutama isya’ dan subuh ( dalam riwayat lain asyar juga pent.) , dan tidaklah mereka beribadah / ingat kepada Allah kecuali sedikit

2. Amalan-amalan yang dikerjakan orang munafiq hanyalah untuk mencari perhatian manusia ( riya’) dan dilihat/didengar orang ( sum’ah ) karena itu tidaklah mereka mendatangi shalat kecuali pada waktu-waktu orang lain dapat melihat mereka , (seperti magrib dan dzuhur pent. )

3. Keutamaan yang besar terdapat dalam shalat isya’ dan subuh, sehingga jika manusia tahu keutamaanya sungguh akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.

4. Beratnya shalat isya dan shalat subuh ketika harus dikerjakan dengan berjama’ah, dan inilah yang ditunjukkan oleh konteks hadist tersebut, karena beratnya godaan ( tatkala) melaksanakannya dan kuatnya godaan untuk meninggalkannya.

5. Wajibnya shalat berjama’ah dimasjid bagi kaum laki-laki yang sudah baligh ( adapaun kaun wanita shalat dirumahnya lebih baik baginya akan datang penjelasannya insya Allah pent.)

6. Orang yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udhur dia berhak mendapatkan hukuman dimana Rasulullah ingin membakar rumah orang yang tidak mau shalat berjama’ah.

7. Menolak mafsadah lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat, dimana Rasulullah tidak jadi membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah karena beliau khawatir mengadzab orang yang sebenarnya tidak berhak untuk diadzab yang ada didalam rumah itu seperti anak-anak kecil dan kaum wanita serta orang yang sakit/tua renta .

Bersambung hukum shalat berjama’ah berdasarkan hadist diatas in-sya Allah

و الله اعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha hadist no 57, Jilid 1, hal : 95- 98, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

2837AECC / 287302DE
Sent from BlackBerry®


Tidak ada komentar:

Posting Komentar