Selasa, 26 Mei 2015

ONE DAY ONE HADIST ( 257 ) Penentuan Awal Ramadhan Dengan Melihat Hilal.



ONE DAY ONE HADIST ( 257 )
Penentuan Awal Ramadhan  Dengan Melihat Hilal. 

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رَضي الله عنهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول:
 
" إذا رَأَيْتمُوه فَصُومُوا، وَإذا رَأَيْتُمُوه فَأفْطِروُا، فَإنْ غُمَّ عَليْكم فاقْدُرُوا لَهُ".
Artinya; dari Abdullah bin umar radhiyallahu anhuma dia berkata : “ aku mendengar Rasulullah berkata apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kamu melihatnya maka berbukalah ( hari raya) jika tertutupi oleh mendung maka tentukanlah dgn mengenapkanlah sya’ban 30 hari ( mutafaqun ‘alaihi )

MAKNA DAN FAEDAH HADIST : 

1.     bahwa awal bulan ramadhan ditentukan dengan melihat hilal baik oleh semua orang atau sebagian

Ibnu daqiqul ‘ied membantah penentuan awal Ramadhan dengan ilmu hisab dan ahli falaq , dan imam shan’aniy menjelasakan bahwa jika urusan ini bergantung kepada hisab mereka, maka yang mengetahui masuknya hanyalah sebagian kecil orang padahal syari’at dasarnya adalah yang mudah diketahui oleh masyarakat umum

2.     begitu juga penentuan hari raya harus berdasarkan terlihatnya hilal atau tidak .

3.     Apabila hilal tidak terlihat ( di akhir  sya’ban ) maka tidak berpuasa ramadhan tetapi mengenapkan bulan sya’ban 30 hari , 


4.     Begitu juga penentuan hari raya jika tidak terlihat hilal di akhir ramadhan maka mengenapkan puasa ramadhan 30 hari.

5.     Apabila terjadi mendung atau banyak debu yang menghalangi penglihatan maka hendaklah menghitung bulan sya’ban mengenapkan 30 hari, shan’ani berkata : “jumhur fuqoha dan ahlul hadist mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata فاقْدُرُوا لَهُ  ( tentukanlah ) adalah sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban 30 hari sebagaimana yang Rasulullah jelaskan dalam hadist lain sbb:

عن أبي هريرة مرفوعاً: " صُومُوا لِرُؤيتهِ، وأفْطِروُا لِرؤيتهِ، فَإن غُمَّ عَلَيكم فَأكْمِلوا عِدَّةَ شعْبَانَ ثَلاِثين يَوماً".
Dari Abu hurairah marfu’an : Rasulullah bersabda “ berpuasalah karena melihat hilal jika terhalangi mendung maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban 30 hari ( mutafaqun ‘alaihi ) 

Dinukil dari kitab taisirul ‘alam , karya Syeikh Abdullah bin abdirrahman Alu bassam , kitab puasa hadist no 175 hal 303-306  cet. Maktabah Rasyid Riyadh KSA.

KITAB PUASA ( DARI KITAB TAISIRUL ‘ALAM )



KITAB PUASA
( DARI KITAB TAISIRUL ‘ALAM )

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin  atas limpahan karuniaNya shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam
Alhamdulillah program ODOH One Day One Hadist sudah bisa dimulai kembali setelah libur sekian lama, dan dikarenakan kita akan memasuki bulan Ramadhan maka ODOH saat ini akan mengetenggahkan hadist-hadist yang berkaitan dengan Bulan Ramadhan sebagai bekal persiapan ilmu untuk menjalaninya, semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca umumnya, dan semoga Allah mempertemukan kita dengan bulan ramadhan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah menerima semua puasa dan amal ibadah ana dan antum semuanya, selamat menyimak …. 

One Day One hadist (256  )
Larangan Mendahului Puasa Ramadhan Dengan Puasa Sunnah 

عَنْ أبي هُريرة رضي الله عَنْهُ قال: قَال رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم:
"لا تَقَدَّمُوا رَمَضَان بِصَومْ يوم أوْ يَوْمَئن، إِلا رَجلاً كانَ يَصُومُ صَوماً فَلْيَصُمْهُ".
Artinya :  Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu dia berkata : “ Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda  : “ Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau atau dua hari kecuali seseorang yang sudah biasa berpuasa ( atau dengan suatu sebab ) maka silahkan dia berpuasa (Mutafaqun “alaihi

FAEDAH HADIST: 

1.     larangan mendahului berpuasa satu atau dua hari sebelum ramadhan

2.     Dibolehkan berpuasa bagi mereka yang memiliki kebiasaaan berpuasa pada hari dan bertepatan dengan kebiasaaannya ini seperti puasa senin – kamis, puasa dawud dsb .

3.     Dibolehkan bagi mereka berpuasa karena sebab yang syar’ii misa; mengodho’ puasa ramadhan yang tertinggal  karena sempitnya waktu  , atau puasa nadhar yang wajib dia tunaikan , lain halnya dengan pusa sunnah mutlaq yang minimal hukumnya makruh . 

4.     Diantara hikmah larangan tsb adalah :” untuk membedakan adat dan ibadah serta untuk membedakan ibadah-ibadah yang wajib dari yang sunnah, persiapan diri menyambut ramadhan agar tegar dan senang, serta supaya puasa menjadi syiar istimewa bagi bulan yang mulia ini. 

Dinukil dari kitab taisirul ‘alam , karya Syeikh Abdullah bin abdirrahman Alu bassam , kitab puasa hadist no 174 hal 302-303 cet. Maktabah Rasyid Riyadh KSA.

Minggu, 24 Mei 2015

CARA MANDI PAGI RASULULLAH

CARA MANDI PAGI RASULULLAH 

Ana dapat BC , dan postingan di Group WA dengan judul diatas yg isinya sbb :
Cara mandi pagi hari yang sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW :
1. Bermula dari segayung siramkan telapak kaki.
2. Segayung betis.
3. Segayung paha.
4. Segayung perut.
5. Segayung pundak.
6. Berhentilah sejenak 5-10 detik.
Kita akan merasakan seperti uap/angin yang keluar dari ubun-ubun bahkan merinding, setelah itu lanjutkan dengan mandi seperti biasa.
Hikmahnya : Seperti pada gelas yang diisi air panas kemudian kita isi dengan air dingin. Apa yang terjadi? Gelas retak !!!
Jika tubuh kita .... apa yang retak?
Suhu tubuh kita cenderung panas dan air itu dingin, maka yg terjadi jika kita mandi langsung menyiram pada badan atau bahkan kepala, angin yang harusnya keluar jadi terperangkap atau yang paling fatal adalah pecahnya pembuluh darah
Maka kita sering menjumpai orang jatuh di kamar mandi tiba-tiba stroke, bisa jadi kita sering masuk angin karena pola mandi kita yg salah. Bisa jadi kita sering migrain karena pola mandi yang salah.
Pola mandi ini baik bagi semua umur terutama yang punya sakit diabetes, hypertensi, kolesterol, dan migrain/sakit kepala sebelah.
SEMOGA BERMANFAAT...

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيّدنَآ مُحَمَّدٍ وَ عَلىآلِ سَيّدنَآ مُحَمَّد

KOMENTAR ANA : 

1. Ana ingin tahu sumber dalil dari tata cara mandi rasulullah tsb diatas , dalam kitab apa? Dan teks hadistnya bagaimana ? Dan Ana sudah tanyakan kpd yg menyebarkan mereka tdk tau dr mana sumbernya ?

Jangan sampai kita menyebaarkan artikel yg tdk ilmiyah dan tdk tau sumber yg sebenarnya ? Tolong sampaikaan kpd. Pembuat artikel utk menyertakan sumbernya .

2. Jika tata cara tsb diatas benar ssesui dgn tata cara mandi rasulullah maka ttdk jadi masalah , namun jika tdk benar dilakukan oleh Rasulullah maka , yg mengarang dan menyebarkan artikel tersebut diatas telah berdustaa atas Nama Nabi Muhammad dan orang yg berdusta atas nama Nabi mendapatkan aancaman neraka dan berhak mendapatkan tempat duduknya dineraka .

Dari Al Mughirah, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).

Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ بنيَ لَهُ بَيْتٌ فِي جَهَنَّمَ

“Barangsiapa berdusta atas namaku, maka akan dibangunkan baginya rumah di (neraka) Jahannam.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir)

Imam Dzahabi juga membawakan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang berkata atas namaku padahal aku sendiri tidak mengatakannya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka.”

3. Ana ingin membawakan beberapa dalil tentang tataa cara mandi Raasulullah , dan kebanyakan tata cara mandi rasulullah yg disebutkan dalam hadist adalah mandi wajib / mandi janabah , dan biasanya beliau mulai dr kepala setelah wudhu sebagaimana Sebagaimana istri2 Rasulullah mempraktekkannya berikut hadistnya :

A. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

B. Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى

“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim).

Dan dalam Riwayat yg lain jika beliau mandi junub , beliau memulai dgn mencuci tangan , dan kemaluan kemudian berwudhu dan mengusap2. Kapalanya dgn air hingga merata baru kemudian menguyurkannya kesuluruh tubuh dr kepala , berikut dua hadist yg diriwaayatkan oleh 2 istri Rasulullah

C. Hadits pertama riwayat Aisyah :

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ 
 الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

D. Hadits kedua riwayat Maimunah :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Lihatlah isi artikel diatas yg tanpa dalil dgn hadist2 shahih yg mensifati tata cara mandi rasulullah. Bertolak belakang 90 % .
Bahkan di hadist Maimunah mencuci kaki malah diakhir kan oleh Rasulullah

4. Ana masih. Menungu sumber artikel tsb diatas, mungkin memang ada riwayat yg menjelaskan perbedaan mandi biasa Rasulullah dgn mandi wajib .

Wallahualam bishowab

Semoga bermanfaat

Jkt, Stasiun Senin : 29 April 2015
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه


أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaa