Minggu, 15 Februari 2015

ONE DAY ONE HADIST ( ODOH- 214 ) BOLEHKAH WANITA MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH DI MASJID ?


.
عَنْ عَبْدِ الله بنِ عُمَرَ رَضيَ الله عَنْهُمَا عَنِ النبيِّ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا استَأذَنت أحَدكُمُ امرأته إلى المسجد فَلا يَمْنَعْهَا " قال: فقال بلال بْنُ عَبْدِ الله: والله لَنَمْنَعُهُنَ. قالَ: فأقبل عَلَيْهِ عَبْدُ اللّه فَسَبَهُ سَبّاً سَيّئاً، ما سَمِعْتُهُ سَبهُ مِثْلَهُ قَط، وَقال: أخْبِرُكَ عن رَسُول اللّه صلى الله عليه وسلم وتقول: والله لَنمنَعُهُن؟!.

“ dari Abdullah bin umar dari nabi shalallahu ‘alaihi wasalam beliau bersabda : “ Apabila istri salah seorang dari kalian minta idzin untuk pergi kemasjid, maka janganlah engkau melarangnya” kemudian Abdullah bin umar berkata “ dan berkatalah Bilal bin Abdillah ( anaknya ) Demi Allah aku akan melarang mereka, kemudian Abdullah Bin Umar membalikkan wajahnya kepada Bilal lalu mencelanya dengan cacian yang jelek, yang saya tidak pernah mendengar celaan sejelek itu , kemudian Abdullah bin Umar brkata : “aku kabarkan kepadamu dari rasulullah sedangkan kamu mengatakan “ Demi Allah aku akan melarang mereka ‘ 


وفي لفظ لـ " لمسلم ": " لا تَمْنَعُوا إمَاءَ الله مَسَاجِدَ الله ".

 Dan dalam lafadz Muslim Rasulullah bersabda “ janganlah engkau larang hamba-hamba Allah pergi kemasjid Allah ( ketika minta idzin untuk pergi kemasjid)

 Makna dan Faedah Hadist :

 1. Dianjurkan seseorang istri meminta idzin kepada suaminya ketika hendak shalat ke masjid jika ia ingin shalat berjama’ah di masjid .

2. Seorang wanita / istri diidzinkan pergi kemasjid jika dia memakai hijab /pakaian yang syar’i dan tidak menggunakan perhiasan/minyak wangi serta diperkirakan aman dari fitnah sebagaimana telah shahih dalam hadist-hadist yang lain.

 3. Namun sebaiknya seorang wanita/istri shalat di rumah-rumah mereka sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut ini : 

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)


 “Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian shalat ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)

 Bahkan, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Daud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 3833)

 Dan juga hadist lain :
.
وعن أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ . رواه الإمام أحمد ورجال إسناده ثقات

 Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)." (HR. Ahmad, para perawinya tsiqah/terpercaya).

 4. Jelas sekali bahwsaannya bolehnya minta idzin tersebut hanya untuk shalat, adapaun untuk mendengarkan peringatan ketika shalat ‘ied maka wajib bagi mereka untuk menghadirinya, sebagaimana hadist Ummu Atiyyah “ Rasulullah memerintahkan kami ( kaum wanita ) untuk keluar pada dua shalat Ied walaupun mereka berhalangan karana haid.
.
5. Kerasnya pengingkaran terhadap orang yang menentang sunnah Rasulullah , (sebagaimana Ibnu Umar mengingkari putranya Bilal ( dalam riwayat hanya disebutkan Ibnu Abdillah ), dimana bilal melihat zaman beliau sudah berubah tidak lagi seperti zaman rasululllah dimana semakin banyak wanita yang keluar rumah dengan segala macam perhiasan dan wangi-wangiannya , maka beliau ( bilal ) Merasa cemburu atas perilaku wanita tersebut , sama sekali bukan dalam rangka menentang sabda rasulullah / syari’at islam namun ayahnya memahami bahwa putranya ingin menentang hadist/sunnah Rasulullah , sehingga beliau benci kepada Anaknya karena Allah dan Rasulullah)
.
Maka bagaimana seandainya Ulama Salaf Terdahulu melihat wanita sekarang dimana mereka menampakkan bentuk-bentuk tubuhnya, mereka berpakaian namun pada hakekatnya adalah telanjang, dan mereka pergi kemasjid dengan sengaja memilih pakaian yang paling bagus dan memakai wangi-wangian , pakaian mereka ketat dan tipis sehingga nampak bentuk tubuhnya, dadanya, pantatnya, kemudian kepala mereka ditutupi dengan kain yang tipis dan kecil sehingga menimbukan fitnah karena tampak kecantikan dan kosmetik yang mereka gunakan untuk diperlihatkan kepada orang lain dan wanita ini senantiasa pergi ke tenggah kaum / keramaian laki-laki dan menampakkan apa yang ada pada dirinya sedangkan Rasulullah bersabda : Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
.
Kalau para ulama terdahulu melihat mereka akan tahu bahwa keluarnya wanita ini semata-mata hany auntuk membuat kerusakan mereka benar-benar tidak akan mengidzinkan istri-istriny kelaur rumah bahkan menyuruh istrinya untuk tinggal didalam rumah dan sangat menyedihka bahwa saat ini Hilangnya kecemburuan terhadap islam dari para wali-wali dan orang tua wanita zaman ini tidak ada lagi yang memperdulikan pakaian, aklaq dan tingkah laku istri dan anak-anak gadisnya dan nasehat tidak lagi terdengar waliyadhu billlah .
.
6. Orang yang mendengarkan hadist dan hendak menerangkan hadist rasulullah sepantasnya adalah sesui dengan makna yang diinginkan , dan hendaklah menjelaskan keterangan itu dengan adab, ihtirom ( rasa hormat ) dan sebaik-baiknya penjelasan.

,و الله أعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Khudur An Nisa’ Al Masjid hadist no 58, Jilid 1, hal : 99- 100, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

2837AECC / 287302DE

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
Sent from BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar