Senin, 16 Februari 2015

One Day One Hadist ( ODOH 217) BILANGAN ADZAN DAN IQOMAH


.
عَنْ أنس بْنِ مَالِك رَضيَ الله عَنْهُ قَالَ: أُمِر بلال أنْ يَشْفَعَ الأذَانَ وَيُوترَ الإقَامَةَ.
.

Dari Anas Bin Malik – radhiyallahu ‘anhu- berkata : Bilal diperintah ( oleh Rasulullah ) untuk mengenapkan bilangan adzan dan menganjilkan bilangan iqomah
.
Makna dan Faedah Hadist :
.
1. Rasulullah memerintahkan muadzin ( bilal ) untuk mengenapkan bilangan adzan, yaitu dua-dua selain takbir yang pertama karena menurut riwayat yang shahih empat kali dan kalimat tauhid yang terakhir satu kali.
.
2. Adapun iqomah Rasulullah memerintahkan untuk menganjilkannya, lafadzanya satu satu kecuali takbir dan qod qoomatil sholah keduanya dibaca dua kali sebagaimana disebutkan dalam hadist shahih lainnya.
.
3. Adzan dikumandangan untuk memberitahukan kepada mereka yang tidak hadir dimasjid agar segera menuju masjid untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah, sedang iqomah memberikan peringatan kepada hadirin bahwasanya shalat akan segera dilaksanakan.
.
4. Ulama berselisih pendapat dalam hukum adzan dan iqomah sbb :
.
a. Imam ahmad, sebagian madzab malikiyyah dan sebagian madzab syafi’iyyah serta atho’ berpendapat adzan dan iqomah hukumnya wajib kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh, mereka berdalil dengan hadistbilal diatas karena menurut merika perintah itu menunjukkan wajib , dan hadist riwayat Imam bukhari dan muslim dari malik bin huwairist :
.
فَاليُؤَذنْ لكم أحَدُكُمْ "
.
Hendaklah salah seorang diantara kalian adzan untuk kalian ,
.
Dan juga hadist-hadist lainnya, karena merupakan syiar islam yang menonjol yang mana akan diperangi orang yang meningalkannnya. Ini bagi laki-laki saja adapaun bagi perempuan maka tidak wajib sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Imam bukhari dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih :
.
لَيس عَلَى النسَاءِ أذَان وَلا إقامَة ".
.
Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita
.
Karena para wanita dianjurkan untuk merendahkan suara mereka dan tidak wajib bagi mereka berjama’ah bersama wanita yang lainnya
.
B. Hanafiyyah dan syafi’iyyah berpendapat bahwasanya adzan dan iqomah itu hukumnya sunnah dan tidak wajib , dengan dalil dengan hadist yang di shahihkan banyak ulama
.
“ bahwasannya pada suatu malam Nabi shalat ( ketika itu dimudzalifah ) tidak adzan tetapi iqomah saja ( hal ini perlu dilihat lagi riwayatnya ) namun hal ini dibantah dengan suatu hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari Ibnu mas’ud bahwasanya Rasulullah shalat jama’ di mudzalifah itu dengan dua adzan dan dua iqomah, namun keterangan dua adzan ini adakemungkinan benar atau salah cetak, wallahu a’lam bishowab.
.
Walaupun sunnah bagi sebagian ulama diatas namun mereka mengatakan “ apabila suatu negri bersepakat untuk meningalkan adzan maka merangilah mereka “ hal ini dinukilkan oleh syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al ikhtiyarot “
.
5. Dari keterangan diatas syeikh Abdullah bin Abdurrahman Alu basyam mengatakan “ wajibnya adzan dengan dasar kaidah “
.
الاصل في الأمر للوجوب
.
asal dari suatu perintah itu adalah wajib kecuali ada dalil / qorinah yang memalingkannya menjadi mustahab / sunnah, padahal perintah Rasulullah kepada bilal untuk adzan tersebut marfu’ sampai kepada rasulullah karena itu ibnu jarir mengatakan ini adalah pendapatnya ulama ahlul tahqiq dari dua kelompok ahlul hadist dan dan ushuliyyin .
.
6. Lebih penting adzan dibandingkan iqomah karena adzan untuk memangil orang yang jauh.,
.
و الله أعلم بالصواب
.
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Adzan wal Iqomah hadist no 61, Jilid 1, hal : 105- 107, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA
.
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
.
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
.
Sent from BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar