Senin, 30 Maret 2015

One Day One hadist (ODOH 233 ) Meringankan Shalat Ketika Menjadi Imam



One Day One hadist (ODOH 233 )
Meringankan Shalat Ketika Menjadi Imam

عَنْ أبي مَسْعُودٍ الأنصاري رَضيَ الله عَنْهُ قَال: جَاءَ رَجُل إِلى رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، فقَالَ: إنِّي لأتَأخَرُ عَنْ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ أجْلِ فلانٍ مِمَّا يطِيلُ بِنَا.  قالَ: فَمَا رأى النَّبيَ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ غَضبَ في مَوْعِظَةٍ قطُّ أشدَّ مِمَّا غضِبَ يَوَمَئِذٍ ، فَقَالَ: "يَا أيها النَّاسُ، إِن مِنْكُمْ مُنَفرِينَ فَأيّكُمْ أمّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ، فَإن مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالصَغِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ".

Dari Abu Mas’ud Al Anshori rhadiyallahu ‘anhu telah datang seseorang kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan dia berkata “ saya tidak shalat subuh berjama’ah karena imam tersebut shalatnya terlalu panjang , Rawi berkata saya belum pernah melihat Rasulullah marah seperti saat ini dalam hal memberikan nasehat/peringatan, maka Rasulullah bersabda “ wahai saudara sekalian sesungguhnya diantara kalian ini ada orang yang tidak mau shalat berjama’ah, maka siapapun diantara kalian menjadi imam pada suatu kaum maka ringankanlah shalatnya , karena dibelakang imam itu ada orang  yang sudah tua, lemah, anak-anak, dan ada pula yang mempunyai hajat ( Mutafaqun Alaihi )
Makna Dan Faedah hadist :
1.     Wajibnya meringankan shalat berjama’ah, karena ada orang yang lemah ( orang sudah tua, anak kecil, orang yang sakit dll ) tetapi tetap harus sempurna khusu’ dan tumakninah ( tenang ) didalam shalat tersebut.

2.     Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sangat marah kepada orang (imam) yang memberatkan orang lain dengan shalat yang panjang sekali tanpa melihat situasi dan kondisi, dan hal itu beliau anggap sebagai fitnah .

3.     Bolehnya Shalat diperpanjang katika shalat sendiri dengan sesukanya, asalkan tidak sampai keluar dari waktu shalat, yang demikian itu agar antara kemaslahatan yang tinggi ( yaitu dengan memanjangkan bacaan shalat untuk mencapai kesempurnaannya ) tidak bertabrakan dengan kerusakan yang di dapati ketika shalat diluar waktunya.

4.     Wajibnya memperhatikan situasi dan kondisi jama’ah ( makmum ) terutama orang-orang yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan ketika selesai shalat.

5.     Bolehnya shalat dengan panjang kalau keadaan jama’ah ( makmum ) itu tidak terlalu banyak dan mereka senang melakukannya .

6.     Hendaknya memudahkan orang lain pada jalan kebaikan dan memberikan sesuatu  yang mereka sukai dan sesuatu  yang membuat mereka senang ketika beribadah, dan itu termasuk cara melunakkan hati-hari mereka dan ajakaan yang baik kepada islam.


و الله أعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Al Imamah , hadist no : 78  Jilid 1, hal: 129-131, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE / 2837AECC
 

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ

Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar