Rabu, 22 April 2015

One Day One Hadist ( odoh 249) Wajibnya Tumakninah Dalam Ruku dan Sujud



عَنْ أبي هُرَيرةَ رضيَ الله عَنْهُ أنَّ رَسُولَ- الله  صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى، ثمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلى النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم  فَقَالَ: " ارْجع فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ". فَرَجَعَ فَصَلى كَمَا صَلَّى، ثُم جَاءَ فَسَلمَ عَلى النَبي صلى الله عليه وسلم  فَقَالَ:" ارْجعْ فَصَلِّ، فَإنَّكَ لَمْ تُصَل" ثلاثاً.  فقال: وَالَّذِي بَعَثَكَ بالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيره فَعَلِّمْني.  فقال: "إِذا قُمْتَ إلَى الصَّلاةِ، فَكَبِّرْ، ثم اقْرأ مَا تَيَسَّر مَعَكَ مِنَ الْقرْآنِ ثم اركعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعاً، ثمَّ ارفَعْ حَتَى تَعْتدِلَ قَائِماً، ثمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجداً، ثم ارْفعْ حَتَى تَطْمَئِنَّ جَالِساً. وَافْعَلْ ذلِكَ في صَلاتِكَ كُلِّهَاَ.
Dari Abu  Hurairah Sesungguhnya Rasulullah masuk kedalam masjid kemudian salah seorang masuk kedalam masjid dan shalat, lalu dia datang dan mengucapkan salam kepada Rasulullah, Maka Rasulullah bersabda : “ kembali dan  shalatlah, sesungguhnya engau belum shalat,  maka ia mengulang kembali shalatnya sebagaimana yang pertama, lalu datang lagi kepada Rasulullah dan mengucapkan salam , Maka Rasulullah bersabda : “ kembali dan  shalatlah, sesungguhnya engau belum shalat, hal ini hingga terulang 3 X , kemudian orang tersebut berkata : “ demi dzat yang mengutus engkau dengan kebenaran aku tidak bisa lebih bagus selain shalat yang aku lakukan tadi, maka ajarilah aku” , maka rasulullah bersabda : ‘” jika engkau berdiri hendak shalat maka bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagi kamu dari Al Qur’an kemudian ruku’lah sehingga tumakninah ketika ruku’ kemudian bangkitlah sehingga tegak berdiri kemudian sujudlah dengan tumakninah , kemudian duduklah hingga engkau tumakniah ketika duduk, lakukan hal ini dala seluruh shalatmu.
Makna dan Faedah Hadist :
1.     Para ulama menamakan hadist yang mulia ini dengan “ hadist musi fi shalatihi “ ( hadist tentang orang yang lalai dalam shalatnya ) sehingga Rasulullah ajarkan tata cara shalat yag benar

2.     Beberapa amalan-amalan yang disebutkan dalam hadist diatas adalah rukun – rukun dalam shalat yang tidak bisa gugur karena sebab lupa atau bodoh yaitu :

a)     Takbiratul ihram pada rakaat pertama
b)     Membaca Al Fatihah pada tiap rakaat.
c)     Ruku dengan I’tidak (setiap sendi menempati posisinya ) dan tumakninan ( tenang )
d)     Sujud dengan I’tidak (setiap sendi menempati posisinya) dan tumakninan ( tenang )
e)     Tukmaninah pada setiap gerakan ini demikian juga ketika bangkit dar sujud
                                         
3.     Mengulang tiap-tiap gerakan diatas disetiap rakaatnya selain takbiratul ihram ( hanya pada awal shalat saja )

4.     Hal ini menunjukkan sunnahnya amalan-amalan shalat yang  tidak disebutkan dalam hadist diatas

5.     Dalam hadist ini menunjukkan dalil wajibnya tertib dan berurutan diantara amalan-amalan shalat tersebut karena datang dengan lafadz stumma  (ثُمَّ  ) dalam rangka mengajarkan  kepada orang awam  tentang tatacara dan hukum2nya.

6.     Rukun-rukun shalat ini tidak bisa di gugurkan dengan sebab lupa dan jahil ( tidak mengerti) dengan dalil Rasulullah memerintahkan untuk mengulangi shalatnya dan tidak mencukupkan dengan mengajarinya saja .


7.     Hadist ini menunjukkan tidak sahnya shalat nya orang yang salahfatal , seandainya sah niscaya Rasulullah tidak memerintahkan untuk mengulangi shalatnya.

8.     Hadist ini menunjukkn orang yang jahil diberi pahala atas shalatnya walaupun kurang sempurna adapun orang yang alim tidak .


9.     Hadist ini menunjukkan disyari’atkannya mengajarkan ilmu dan amar mak’ruf dengan cara yang baik dan mudah bukan dengan kekerasan dan hendaknya seorang pengajar mengunakan cara yang bisa menimbulkan kerinduan terhadap ilmu agar lebih mengena dan melekat dalam ingatan

10.  Doa iftitah , membaca ta’awudz mengangkat kedua tangan dan meletakkannya didada dan gerakan2 selainnya dari ini semua hukumnya mustahab


11.  Seorang pengajar hendaklah memulai pelajarannya dengan hal-hal yang lebih penting dari perkara-perkara yang penting dan mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah

12.   Imam As shon’ani mengatakan “ ketahuilah bahwasanya hadist musi’ fi shalatihi  ini luas sekali pembicaraanya dikalangan para ulama dengan banyak makna dan pemahamannya’


Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab wujubu tumakninati fir ruku was sujud  , hadist no : 93  Jilid 1, hal:154-157 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar