Islam Menganjurkan Kebersihan, Kesucian Dan Pola Hidup Sehat
- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا
يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah dengan memasukkan air ke dalam hidung, barangsiapa beristinja' dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil. Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana air wudlunya, sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam. (HR. Bukhari (157) Idem Muslim (348,352) Abu Dawud (121), Nasai (85), Ahmad (6999,7140,745) Malik (30)).
Penjelasan Hadist :
1. Disyariatkannya memasukkan Air Kedalam hidup (istinsyak) dan mengeluarkannya kembali (istinsar) ketika berwudhu.
2. Sesungguhnya hidung itu termasuk wajah ketika berwudhu berdasarkan hadist ini dan firman Allah Qs Al Maidah : 6.
3. Disyariatkannya menganjilkan batu ketika istijmar (membersihkan BAB / BAK dengan batu ketika tidak ada air pent.) Al Mahdi dlm kitabnya Al muntaqo : membersihkan kotoran dengan jumlah ganjil merupakan sunnah yaitu 3 ataupun lebih.
4. Ibnu hajar berkata : sebagian ulama beristimbat dr hadist ini bahwa pembahasan istinja' itu dikhususkan, yaitu adanya keringanan walaupun masih ada sisa2 kotoran.
5. Disyari'atkan membasuh tangannya ketika bangun dari tidur malam .
6. Wajibnya berwudhu ketika bangun tidur lelap ketika hendak shalat.
7. Dilarang memasukkan tangan kedalam bejana (memegang suatu yg basah/makanan sampai tangannya dicuci 3x.
8. Dhahirnya 'illat (alasan) disyariatkannya mencuci tangan adalah untuk kebersihan dan kesehatan.
Lebih detail lihat :
Kitab Taisiril Alam Syarah 'Umdatul Ahkam karya As Syeikh Abdullah Alu Bassam , jld 1, hal : 15-17, hadist ke 4, Cet. Maktabah Ar Rusdi Riyadh 1420 H )
Semoga bermanfaat
أَسْعَدَ اللّهُ مَسَائَ كُمْ وَ لَيْلكم
Semoga Allah menjadikan sore dan malam kalian penuh dengan kebahagiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar