ODOH (162)Disukai Memanjangkan Cahaya Putih (Ghurotul Muhajjalin) Pada Anggota Wudhu
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل
Dari Sa'id bin Abu Hilal dari Nu'aim bin Abdullah bahwa dia melihat Abu Hurairah berwudlu, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya hingga hampir mencapai lengan, kemudian membasuh kedua kakinya hingga meninggi sampai pada kedua betisnya, kemudian dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan putih pada wajahnya maka hendaklah dia melakukannya'." (HR. Muslim (363) idem: Bukhari (133), At Thirmidzi (552), Ahmad (8061,8828,10360)).
Keterangan Hadist :
1. Nabi Muhammad memberikan kabaar gembira pada umatnya bahwasannya nanti pada hari kaiamat Allah akan mengkhususkannya memuliakan dan mengutamakan umat Nabi Muhammad dr pd umat yg lainnya, dengan tanda cahaya putih cemerlang (ghurratul muhajjalin ) pada anggota tubuh bekas wudhu.
2. Cahaya putih itu diraih krn umat islam melakukan ibadah yg mulia yaitu berwudhu yg mereka kerjakan berulang2 dalam rangka mencari keridhoan dan pahala dari Allah Ta'alaa
3. Krn kemulian itu Abu Hurairah perawi hadist berkata : " barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan cahaya putihnya maka hendaklah dia melakukannya, krn sesungguhnya setiap anggota wudhu yg ia panjangkan basuhan wudhunya maka cahaya putih bersihnyapun akan bertambah pula " dan ini adalah ijtihad Abu hurairah krn melihat keutamaan tsb.
4. Namun para ulama berselisih pendapat tentang memanjangan basuhan yg melebihi batasan yg diwajibkann baik itu pada wajah, kedua tangan , maupun kaki ketika berwudhu.
5. Jumhur ulama berpendapat mustahab (disukai) memanjangkan cahaya pputih tersebut berdasarkan dalil / hadist diatas.
6. Adapaun imam malik dari riwwayat Ahmad berpendapat tidak mustahabnya melebihkan tempat dari yang telah diwajibkan , dan pendapat ini yg dipilih syeikhul islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim. Dan Syeikh Abdurrahman Nasir As Sa'dii dgn dalil Rasulullah mencukupkan dgn batasan yg diwajibkan ketika membasuh anggota wudhu , dan tidak ada satuppun sahabat nabi yg menukilkan mereka berpemahaman seperti Abu hurairah diatas.
(والله أعلم بالصواب )
Lebih detailnya Ikhtilaf ulama tsb bisa merujuk ke kitab :Taisiril Alam syarah 'umdatul ahkam karya As Syeikh Abdullah Alu Bassam , jld 1. hadist ke 10, Cet. Maktabah Ar Rusdi Riyadh 1420 H )
Semoga bermanfaat
أَسْعَدَ اللّهُ لَيْلكم
Semoga Allah menjadikan malam kalian penuh dengan kebahagiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar