One Day One Hadist 222
Shalat Menghadap Kiblat 2
عَبْدَ
الله بْنِ عُمَرَ رضي الله عَنْهُمَا قالَ: بَيْنَمَا النَّاسُ بقُبَاءَ في
صَلاَةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُم آتٍ فقَالَ: إنَّ النّبِيّ صلى الله عليه
وسلم قدْ أنْزلَ عَلَيْهِ اللَّيلَة قُرْآنٌ، وقدْ أمر أنْ يَسْتَقْبِلَ
الْكَعْبةِ" فاستقبلوها وكانت وجوههم إلى الشام فاستداروا إلى الكعبة.
Abdullah Bin umar semoga Allah meridhoi keduanya dia berkata " tatkala
para sahabat Rasulullah berada dimasjid quba (dimadinah) melaksanakan
shalat subuh datang salah seorang sahabat Rasul dan berkata "
sesunnguhnya pada malam ini Allah turunkan sebuah ayat Al Qur'an kepada
Nabi dan beliau diperintahkan utk menghadap kearah kiblat (ka'bah) maka
mereka langsung berputar kearah ka'bah yg sebelumnya mereka menghadap
ke syam / baitul maqdis. ( Mutafaq Alaihi)
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Kiblatnya para nabi terdahulu dan kiblat pertama pada awal hijrah
yaitu baitul maqdis kemudian dipalingkan ke ka'bah ( lihat qs Al Baqoroh
: 144)
2. Sesungguhnya kiblatnya kaum muslimin itu telah
ditetapkan yaitu ka'bah yang mulia, maka wajib menghadap ke arah ka'bah
baik melihatnya atau dari jarak jauh maka tetap menghadap ka'bah.
3. Sesungguhnya sebaik-baik tempat adalah baitullah, krn disitulah
kiblat ditetapkan, dan tidaklah nabi yg mulia menetapkan sesuatu pada
umatnya yg terpilih ini kecuali menetapkan sesuatu yg lebih utama/lebih
bagus.
4. Adanya Nasikh dan mansukh (penghapusan) dalam syari'at
islam, berbeda dgn agama yahudi dan nasrani dan pengikutnya yg
senantiasa mengingkari nasikh.
5. Orang yg menghadap kesuatu arah
ketika shalat kemudian ditenggah2 shalat jelas baginya bahwa dia salah
(tdk menghadap kiblat) maka hendaknya segera merubah arah menghadap
kiblat , dan shalat yg telah berlalu itu tetap sah dan tdk membatalkan
shalatnya.
6. Suatu hukum tdk bisa ditetapkan kpd mukallaf
kecuali telah sampai hujah kepadanya, seperti dirubahnya kiblat, setelah
diwajibkan pindah kearah ka'bah, kemudian orang-orang madinah yg mereka
tidak tau / blm sampai berita kiblat telah pindah dan mereka menghadap
baitul maqdis, maka mereka tidak mengulangi shalatnya.
7.
Sesungguhnya khobar wahid ( berita dr 1 orang yg stiqoh) apabila
dikuatkan oleh dalil2 yg shahih maka dibenarkan dan diamalkan khobar
tsb.
8. Dari hadist ini, banyaknya gerakan didalam shalat kalau
ada maslahatnya maka hal itu diperbolehkan (seperti membunuh binatang yg
membahayakan, memgendong anak ketika anak tsb menangis, maju mendekat
kesutrah dsb )
9. Imam at thohawi berkata , hadist ini
menunjukkan bahwa orang yg tidak mengetahui tentang kewajiban2 yg
diwajibkan oleh Allah krn tidak sampainya dakwah kepadanya, maka tdk
berdoa ketika dia tdk mengerjakannya, krn hujjah belum sampai kpdnya,
ini juga salah satu pendapat ibnu taimiyyah , dan para ulama usuliyyin
menambahkan bahwasannya kefahaman itu merupakan syarat seseorang dikenai
hukum .
و الله أعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul
'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus
Sholat Bab istiqbalul qiblat hadist no 66, Jilid 1, hal : 113-114, Cet.
Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE / 2837AECC
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar