Rabu, 22 April 2015

One Day One Hadist ( odoh 248) Larangan Sujud Seperti Duduknya Anjing



عَنْ أنَس بنِ مَالِكٍ رضيَ الله عَنْهُ عَن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " اعْتَدِلُوا في السُجُودِ، وَلا يَبسُطْ أحَدُكُم ذِرَاعَيْهِ انْبساطَ الْكَلْبِ ".

Dari Anas Bin Malik dari Nabi Muhammad – shalallahu alaihi wsalam- beliau bersabda “tegakkanlah (tangan /siku ) ketika sujud janganlah salah seorang dari kalian meletakkan kedua lengannya ketanah seperti duduknya anjing  ( kakinya menempel ditanah ) ( mutafaqun ‘alaihi )
Makna Dan Faedah Hadist :
1.      Rasulullah memerintahkan agar diangkat  tegak lurus  ( kedua tangannya) ketika sujud supaya orang shalat dalam keadaan yang bagus ketika sujud, yaitu dengan meletakkan kedua telapak tangannya ditanah dan mengangkat kedua lengannya serta menjauhkan keduanya dari lambung, karena keadaan ini merupakan tanda semangat dan kecintaan yang dituntut ketika shalat .

2.      Rasulullang melarang melatakkan kedua lengan ketanah ketika sujud karena merupakan tanda kemalasan dan penyerupaan dengan duduknya anjing, dan penyeruapaan terhadap perkara-perkara yang jelek dianjurkan untuk ditingalkan ketika shalat,

3.      Makruh menyerupai binatang-binatang terutama dalam pelaksanaan ibadah .

4.      Faedah lain yang mulia :  Adanya perintah dari Pembuat syariat agar menyelisihi binatang – binatang baik yang jelek maupun yang baik ketika shalat seperti , Rasulullah melarang menoleh seperti menolehnya serigala, dan melarang duduk iftirosyi seperti duduknya binatang  buas dan iq’a’ seperti iq’a’nya anjing demikian pula beliau melarang sujud seperti burung gagak mematuk dan mengisyaratkan dengan kedua tangan seperti ekor binatang liar, dan ketika hendak sujud jangan seperti onta turun, dan selainnya dari perkara 2 yang dilarang oleh pembuat syari’at sebab hal itu menyerupai binatang-binatang, karena shalat merupakan saat bermunajat kepada Allah maka selayaknya dilakukan dalam keadaan dan kondisi serta sifat yang paling mulia

 و الله أعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 92  Jilid 1, hal:152- 153 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

One Day one Hadist (Odoh 247) Bolehnya shalat Mengendong Anak





عَنْ أبي قَتَادَةَ الأنصاري رضيَ الله عَنْهُ: أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم كانَ يُصَلي وَهُوَ حَامِل أمَامَةَ بِنْتَ زَينبَ بِنْتِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم لأبي الْعَاص ابْن الربيع بن عَبْدِ شَمس، فَإذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإذَا قَامَ حَمَلَهَا 
.
Dari Abu Qotadah Al Anshari berkata, Rasulullah pernah shalat dalam keadaan mengendonk Umamah binti zainab binti Rasulillah (dalam riwayat dari Abil 'ash bin rabi' abdul syamsi " apabila Rasulullah hendak sujud meletakkannya dan tatkala berdiri mengendongnya kembali


Makna Dan Faedah Hadist :
1. Rasulullah adalah orang yang memiliki kedudukan dan kehormatan yg besar namun beliau juga memiliki sifat lemah lembut pengasih dan penyayang terhadap siapapun.

2. Hadist ini menjelaskan bahwasannya beliau shalat dlm keadaan mengendong cucunya diatas pundaknya , dan apabila hendak ruku atau sujud beliau meletakkannya di lantai,

3. Bolehnya gerakan shalat seperti itu ketika shalat wajib maupun shalat sunnah, baik imam, makmum, maupun munfarid , walaupun tdk dalam keadaan terpaksa dan inilah pendapat ulama ahli tahqiq.

4. Bolehnya menyentuh dan membawa sesuatu yg diduga ada najis dgn mengembalikan pada hukum asalanya yaitu yakin tentang kesuciannya, dalam hal ini adalah adanya kemungkinan najisnya baju dan badan anak kecil tersebut.

5. Sifat tawadhu Nabi yg lemah lembut akhlaqnya dan penyayangnya beliau.

6. Dalam kelapangan yg mulia ini terdapat syari'at dan kemudahan bagi umat nabi muhammad .

7. Macam-macam Gerakan Dalam shalat 
Sebagian ulama ada yg membagu gerakan dalam shalat menjadi 4 bagian sesuai dgn penelitian dan pengamatan terhadap dalil-dalil pembuat syari'at all :

a)    Gerakan Yg dilarang /Haram dan membatalkan shalat jika gerakan itu banyak dan terus menerus tanpa ada keterpaksaan dan tidak ada kemaslahatan dalam shalat.

b)    Gerakan yg makruh dilakukan dalam shalat dan tidak membatalkan yaitu ketika gerakan itu ringan dan tidak ada keperluan seperti memainkan baju, atau badan, dan yg semisalnya, krn hal ini menghilangkan kekhusu'an yg dituntut dalam shalat sehingga  tdk ada gunanya berbuat seperti itu.

c)     Gerakan yang dibolehkan yaitu gerakan yg ringan ketika ada keperluan, seperti dalam hadist diatas rasulullah mengendong bayi, dalam riwayat lain , rasulullah shalat diatas mimbar dan turun ketika mau sujud dan naik lagi jika berdiri , juga pernah beliau shalat membukakan pintu utk asiyah dan yg lainnya yg memang beliau lakukan itu untuk suatu keperluan dan menjelaskan tentang kebolahannya.

d)    Gerakan yg disyariatkan yaitu yang berhubungan dengan kemaslahatan dalam shalat seperti maju kedepan untuk memenuhi tempat yg lebih utama , mendekat untuk menutupi celah shaff shalat, atau gerakan untuk melakukan kebaikan dan diperintahkan seperti maju dan mundurnya orang yg shalay ketika shalat khauf atau hal yg terpaksa seperti menyelamatkan diri dari bahaya ( seperti membunuh binatang buas dsb ).


و الله أعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 91  Jilid 1, hal:151- 152 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

Selasa, 21 April 2015

ONE DAY ONE HADIST (ODOH 246 ) SUNNAH SHALAT DENGAN MENGUNAKAN SANDAL YANG BERSIH



عَنْ أبي مَسْلَمَةَ - سَعِيدِ بْن يَزِيدَ- قال: سألتُ أنَسَ بنَ مَالِكٍ رضيَ الله عَنْهُ: أكَانَ النَّبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى في نَعْلَيْهِ؟ قَال: نَعَمْ.

Dari Abu Maslamah – Said bin Yazid – berkata : “ saya bertanya kepada Anas Bin Malik apakah Nabi pernah shalat dengan mengunakan kedua sandalnya ?  “beliau menjawab ya pernah  “ ( Mutafaqun Alaihi ).

Makna dan Faedah Hadist : 
1.     Sunnahnya shalat dengan mengunakan kedua sandal karena hal itu dilakukan oleh Rasulullah

2.     Bolehnya masuk masjid dengan mengenakan kedua sandal , setelah dibersihkan dari kotoran najis.

3.     Dugaan kuat tentang najisnya kedua sandal tidaklah meniadakan hukum asal sucinya kedua sandal tersebut.

4.     Dizaman ini shalat dan masuk masjid dengan memakai sandal terkadang menjadi muskilah ( permasalah rumit ) karena masjid saat ini lantainya sudah dikeramik dan bukan tanah seperti zaman Rasulullah , sedangkan sunnah Nabi membolehkan hal itu bahkan sunnah, dan termasuk sunnah yang harus dijaga, rasulullah bersabda :
“selisihilah orang-orang yahudi karena mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal dan tidak pula dengan sepatu-sepatu mereka ( Hr. Abu Dawud Dari Syaddad Bin Aus )
Karena itu jika mengerjakannya ataupun meningalkannya akan menimbulkan fitnh dan kejelekan yang lebih besar dari maslahatnya maka perhatikanlah kemaslahatannya karena syari’at ini ada yakni diutamakan pengamalannya ( bisa disaat shalat ied ditanah lapang dsb ), jika didapati kemaslahatannya yang murni atau yang lebih kuat dibanding mafsadah/kerusakannya , sehingga dikerjakan atau ditingalkannya kondisional.

5.     Dalam riwayat abu dawud dari hadist abu sa’id al khudriy rasulullah bersabda :
Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid maka lihatlah jika kalian mendapati di kedua sandal tsb ada kotoran atau najis maka usaplah ( bersihkanlah ) dan shalatlah dengannya. Dari hadist ini syarat sandal atau sepatu yang boleh dipakai ketika shalat adalah yang tidak ada kotoran atau najisnya ,

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 90 Jilid 1, hal:152-153 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

ONE DAY ONE HADIST (ODOH 245 ) MERENGANGAN KEDUA TANGAN KETIKA SUJUD



عَنْ عَبْدِ الله بنِ مَالِكٍ "ابن بُحَينةَ" رضيَ الله عَنْة أنَ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم كانَ إِذَا صَلى فرج بَيْنَ يَدَيهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إبْطَيْهِ 
.
Dari Abdullah bin malik ( ibnu Buhainah ) dia berkata “Sesungguhnya Nabi merengangkan kedua tangannya sehingga tampak putih ketiaknya ( dari belakang ) ketika shalat ( sujud )

Makna dan Faedah hadist : 

1.     Shalat Rasulullah adalah shalat yang penuh kecintaan dan semangat beliau memberikan hak kepada setiap anggota badannya untuk beribadah karena itu apabila sujud beliau merengangkan kedua tangannya   dari lambung hingga nampak putih bersih ketiak beliau

2.     Hadist ini menunjukkan sunnahnya sujud dengan posisi seperti diatas, yaitu menjauhkan kedua lengan dari lambung dan hal ini khusus ketika sujud. Sebagimana disebutkan dalam hadist riwayat muslim dari bara’ dan beliau memarfu’knnnya : “ apabiila sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu (kelantai) dan angkatlah  kedua siku-sikumu.” Hadist tsb dalam bab ini adalah mutlaq sedangkan hadisy=t abdullah bin malik lebih khusus lagi , maka yang khusus didahulukan dari yang mutlaq dan merengangkan kedua tangan khusus dilakukan ketika sujud.


3.     Dalam hadist ini terdapat hikmah yang banyak dan faedah yang mulia, diantaranya menampakkan semangat dan kecintaan beliau dalam shalat.

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Sifat Shalat Nabi , hadist no : 89 Jilid 1, hal:149-150 Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA