One Day One hadist
(ODOH 233 )
Meringankan Shalat
Ketika Menjadi Imam
عَنْ أبي مَسْعُودٍ الأنصاري رَضيَ الله عَنْهُ قَال: جَاءَ رَجُل إِلى رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم،
فقَالَ: إنِّي لأتَأخَرُ عَنْ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ أجْلِ فلانٍ مِمَّا يطِيلُ
بِنَا. قالَ: فَمَا رأى النَّبيَ
صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ غَضبَ في مَوْعِظَةٍ قطُّ أشدَّ مِمَّا غضِبَ يَوَمَئِذٍ ، فَقَالَ: "يَا أيها النَّاسُ، إِن مِنْكُمْ مُنَفرِينَ
فَأيّكُمْ أمّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ، فَإن مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالصَغِيرَ
وَذَا الْحَاجَةِ".
Dari Abu Mas’ud Al Anshori rhadiyallahu ‘anhu telah datang
seseorang kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan dia berkata “ saya
tidak shalat subuh berjama’ah karena imam tersebut shalatnya terlalu panjang ,
Rawi berkata saya belum pernah melihat Rasulullah marah seperti saat ini dalam
hal memberikan nasehat/peringatan, maka Rasulullah bersabda “ wahai saudara
sekalian sesungguhnya diantara kalian ini ada orang yang tidak mau shalat
berjama’ah, maka siapapun diantara kalian menjadi imam pada suatu kaum maka
ringankanlah shalatnya , karena dibelakang imam itu ada orang yang sudah tua, lemah, anak-anak, dan ada
pula yang mempunyai hajat ( Mutafaqun Alaihi )
Makna Dan Faedah hadist :
1. Wajibnya
meringankan shalat berjama’ah, karena ada orang yang lemah ( orang sudah tua,
anak kecil, orang yang sakit dll ) tetapi tetap harus sempurna khusu’ dan
tumakninah ( tenang ) didalam shalat tersebut.
2. Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam sangat marah kepada orang (imam) yang memberatkan
orang lain dengan shalat yang panjang sekali tanpa melihat situasi dan kondisi,
dan hal itu beliau anggap sebagai fitnah .
3. Bolehnya
Shalat diperpanjang katika shalat sendiri dengan sesukanya, asalkan tidak
sampai keluar dari waktu shalat, yang demikian itu agar antara kemaslahatan
yang tinggi ( yaitu dengan memanjangkan bacaan shalat untuk mencapai
kesempurnaannya ) tidak bertabrakan dengan kerusakan yang di dapati ketika
shalat diluar waktunya.
4. Wajibnya
memperhatikan situasi dan kondisi jama’ah ( makmum ) terutama orang-orang yang
lemah dan orang yang mempunyai keperluan ketika selesai shalat.
5. Bolehnya
shalat dengan panjang kalau keadaan jama’ah ( makmum ) itu tidak terlalu banyak
dan mereka senang melakukannya .
6. Hendaknya
memudahkan orang lain pada jalan kebaikan dan memberikan sesuatu yang mereka sukai dan sesuatu yang membuat mereka senang ketika beribadah,
dan itu termasuk cara melunakkan hati-hari mereka dan ajakaan yang baik kepada
islam.
و الله أعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Al Imamah , hadist no : 78 Jilid 1, hal: 129-131, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE / 2837AECC
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar