Batasan panjang Pendeknya Shalat Bagi Imam
(lanjutan Odoh 234)
Dalam 2 hadist sebelumnya di jelaskan agar
seseorang ketika menjadi imam agar memperingan bacaan shalat dikarenakan
jama’ah / makmum yang sebagian dalam kondisi lemah
Namun ada sejumlah hadist shahih yang
mensifati shalat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang panjang seperti :
Seorang Imam bertakbir kemudian orang pergi ke baqi’ untuk buang hajat kemudian
kembali dan berwudhu dan masih mendapati rakaat pertama bersama Nabi Muhammad,
pada shalat itu ( shalat wajib ) Rasulullah membaca surat yang panjang seperti
surat : Al Baqorah (sampai selesai) An Nisa , Al A’raf, Qoff , At Thuur , dan
lainnya dari surat-surat yang panjang.
Namun disisi lain (kata Syeikh Abdullah Alu
Bassam pent.) ada juga hadist shahih yang menganjurkan untuk meringankan bacaan
ketika shalat ( sebagaimana disebutkan dalam 2 hadist odoh diatas ) dan hadist
lainnya yang menerangkan bahwa Rasulullah membaca surat Al Kafirun, Al Ikhlash,
dan lain-lainnya.
Dalam memahami semua dalil tersebut diatas
sebagian ulama berpendapat “ sunnahnya shalat dengan bacaan panjang “ dalam
rangka mengamalkan hadist yang shahih diatas.
Sebagian lain berpendapat “ diringankan “ hal
ini sesui dengan hadist tersebut diatas ( odoh 233-234)
Yang benar bahwasannya hadist diatas tidak
saling bertentangan, sehingga keduanya bisa diamalkan.
Adapun masalah panjang dan pendeknya itu
merupakan masalah relatif, yang tidak memiliki batasan tertentu karena
penilaian antara orang satu dengan yang lainnya berbeda.
Maka orang yang menghendaki shalat dengan
cepat, mereka menyatakan bahwa shalat orang yang sedang-sedang saja ( tidak
panjang dan tidak pendek bacaannya ) itu adalah shalat yang panjang
Tetapi bagi Ahli Ibadah dan ahli shalat (
orang yang suka dan senang shalat ) mereka berpendapat shalat yang
sedang-sednag saja itu adalah shalat pendek ,
Maka semuanya hendaklah dikembalikan kepada
hadist –hadist nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, yang menjelaskan tentang
bagaimana beliau shalat, dan dipraktekkan antara yang satu dengan yang lainnya
( dari kedua permasalahan ini ), maka akan tampak jelas masalah ini, seperti
yang dikatakan oleh imam shan’anii :
Rasulullah memanjangkan shalatnya karena
mengetahui kondisi makmumnya, demikian juga beliau memerintahkan meringankan
shalat itu khusus untuk umat terntu sesui kondisinya
Untuk lebih jelasnya silahkan rujuk link berikut ini semoga
bermanfaat :
beberapa kekeliruan Imam yang perlu diluruskan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar