Senin, 30 Maret 2015

One Day One hadist (ODOH 233 ) Meringankan Shalat Ketika Menjadi Imam



One Day One hadist (ODOH 233 )
Meringankan Shalat Ketika Menjadi Imam

عَنْ أبي مَسْعُودٍ الأنصاري رَضيَ الله عَنْهُ قَال: جَاءَ رَجُل إِلى رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، فقَالَ: إنِّي لأتَأخَرُ عَنْ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ أجْلِ فلانٍ مِمَّا يطِيلُ بِنَا.  قالَ: فَمَا رأى النَّبيَ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ غَضبَ في مَوْعِظَةٍ قطُّ أشدَّ مِمَّا غضِبَ يَوَمَئِذٍ ، فَقَالَ: "يَا أيها النَّاسُ، إِن مِنْكُمْ مُنَفرِينَ فَأيّكُمْ أمّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ، فَإن مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالصَغِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ".

Dari Abu Mas’ud Al Anshori rhadiyallahu ‘anhu telah datang seseorang kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam dan dia berkata “ saya tidak shalat subuh berjama’ah karena imam tersebut shalatnya terlalu panjang , Rawi berkata saya belum pernah melihat Rasulullah marah seperti saat ini dalam hal memberikan nasehat/peringatan, maka Rasulullah bersabda “ wahai saudara sekalian sesungguhnya diantara kalian ini ada orang yang tidak mau shalat berjama’ah, maka siapapun diantara kalian menjadi imam pada suatu kaum maka ringankanlah shalatnya , karena dibelakang imam itu ada orang  yang sudah tua, lemah, anak-anak, dan ada pula yang mempunyai hajat ( Mutafaqun Alaihi )
Makna Dan Faedah hadist :
1.     Wajibnya meringankan shalat berjama’ah, karena ada orang yang lemah ( orang sudah tua, anak kecil, orang yang sakit dll ) tetapi tetap harus sempurna khusu’ dan tumakninah ( tenang ) didalam shalat tersebut.

2.     Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sangat marah kepada orang (imam) yang memberatkan orang lain dengan shalat yang panjang sekali tanpa melihat situasi dan kondisi, dan hal itu beliau anggap sebagai fitnah .

3.     Bolehnya Shalat diperpanjang katika shalat sendiri dengan sesukanya, asalkan tidak sampai keluar dari waktu shalat, yang demikian itu agar antara kemaslahatan yang tinggi ( yaitu dengan memanjangkan bacaan shalat untuk mencapai kesempurnaannya ) tidak bertabrakan dengan kerusakan yang di dapati ketika shalat diluar waktunya.

4.     Wajibnya memperhatikan situasi dan kondisi jama’ah ( makmum ) terutama orang-orang yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan ketika selesai shalat.

5.     Bolehnya shalat dengan panjang kalau keadaan jama’ah ( makmum ) itu tidak terlalu banyak dan mereka senang melakukannya .

6.     Hendaknya memudahkan orang lain pada jalan kebaikan dan memberikan sesuatu  yang mereka sukai dan sesuatu  yang membuat mereka senang ketika beribadah, dan itu termasuk cara melunakkan hati-hari mereka dan ajakaan yang baik kepada islam.


و الله أعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitab As Sholat, Bab Al Imamah , hadist no : 78  Jilid 1, hal: 129-131, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
287302DE / 2837AECC
 

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ

Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan



Kamis, 12 Maret 2015

One Day One Hadist (odoh 232) Keutamaan Amin Bersama Imam

One Day One Hadist (odoh 232)
Keutamaan Amin Bersama Imam 
 
عَنْ أبي هُريرةَ رضيَ الله عَنْهُ أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: "إذَا أمّنَ الإمَامُ فَأمّنُوا، فَإنًهُ من وافَقَ تَأمِينُهُ تَأمين اْلملائِكَةِ، غفِرَ له مَا تَقدمَ مِنْ ذَنِبه

Dari abu huroirah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda “apabila imam mengucapkan amin maka hendaklah makmum mengucapkan amin , barang siapa ucapan aminnya bersamaan dengan aminnya malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang terlah lalu ( Mutafaqun Alaihi) 

Makna dan Faedah hadist :

1.     Sesungguhnya Doa fathihatul kitab itu do yang paling baik dan bermanfaat, oleh karena itu disyari’atkan bagi orang yang shalat imam maupun makmum ataupun sendirian untuk mengucapkan amin setelahnya karena amin tersebut merupakan doa penutup

2.     Bahwasanya para malaikat itu mengaminin doa orang-orang yang shalat, jelaslah bahwa yang dimaksud adalah para malaikat yang menyaksikan shalat yaitu malaikat yang ada di bumi dan di langit dengan dalil hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari bahwasannya Rasulullah bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian mengucapkan amin para malaikta dilangitpu mengatakan “ amin “ maka jika salah satunya berbarengan aminnya dengan aminya malaikat maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu


3.     Keutamaan amin merupakan salah satu sebab terampuninya dosa akan tetapi  menurut ulama tahqiq bahwasanya pengampunan dosa dalam hadist ini dan semisalnya adalah khusus dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar harus dengan bertaubat

4.     Hendaklnya orang orang yangberdoa dan mengucapkan amin itu hatinya hadir ketika berdoa dengan khusu’ dan tidak lalai.


5.     Imam bukhari menjadikan hadist ini sebagai dalil bahwa disyari’atkan bagi imam untuk mengeraskan suara ketika mengucapkan amin dalam shalat jahr, karena aminnya imam itu berkaitan dengan aminnya para makmum yang mana makmum itu tidak mengetahui kecuali setelah mendengar aminnya imam, dan ini adalah pendapat jumhur ulama’

6.     Termasuk dari keutamaan keutamaan yang ada bagi orang yang berdoa hendaklah meniru para malaikat dalam setiap sifatnya yang merupakan salah satu sebab terkabulnya doa seperti tadharru’ ( merendahkan diri ) khusu’, tumakninah, suci, halal pakaian dan makanannya, hadirnya hati dan juga menghadap kepada Allah pada setiap keadaan


 و الله أعلم بالصواب

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Al Imamah , hadist no : 76 Jilid 1, hal: 128-129, Cet. Maktabah Ar Rosyid Riyadh – KSA


Melayani pendaftaran umrah sesui sunnah اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ bersama asatidzah yg berpengalam daftarkan diri ana :

سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه

287302DE / 2837AECC
081319942845 / 089630665183
WA : +6221 97059730

أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ

Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
Sent from BlackBerry®

Selasa, 10 Maret 2015

One Day One Hadist (odoh 231) Dilarang mendahului Gerakan Imam

One Day One Hadist (odoh 231)
Dilarang mendahului Gerakan Imam

‫‫

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ الأنْصارِيّ رضي الله عَنْهُ قَالَ: حَدَثَني الْبَراءُ بْنُ عَازِبٍ، وَهُوَ غيْرُ كَذُوبٍ‪‬ قَالَ: " كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا قَالَ: " سمِعَ الله لمَنْ حَمِدَهُ "، لَمْ يَحْنِ أحَدٌ مِنّا ظَهْرَهُ حَتَى يَقَعَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم سَاجِداً، ثُمَّ نَقَعُ سُجُوداً بَعْدَهُ".‬‬

Dari Abdullah bin Yazid Al Khathmiy Al Alshori rodhiyallahu 'anhu berkata: telah menceritakan kepadaku Al Barra' Bin 'Azib , dan dia bukan pendusta, berkata " bahwasannya Rasulullah jika berkata " sami Allahu liman hamidah ( Allah maha mendengar siapa saja yg memujinya) maka tdk ada seorangpun dari kami yg punggungnya turun ke bumi sehingga Rasulullah turun sujud baru kemudian kami sujud setelah beliau (Mutafaq Alaihi )

Makna Dan Faedah Hadist :


1. Para sahabat Ittiba' (mengikuti) Rasulullah dalam shalat, mereka tidak pindah dari posisi berdiri ketika mau sujud sehingga Rasulullah sujud terlebij dahulu.

2. Bahwasannya sudah seharusnya mengikuti imam seperti itu, tidak boleh mendahului imam kerana mendahului imam itu haram dan membatalkan shalat, juga tdk boleh bersamaan dgn imam krn hal itu makruh dan mengurangi nilai shalat, dan juga tdk boleh terlalu lambat mengikuti imam, tetapi hendaklah mengiringinya langsung .

3. Hadist ini menunjukkan lamanya tumakninah setelah ruku hal ini hubungannya dgn makmum, adapun imam itu tumakninahnya terdapat. Dalam dalil2 yg lain.



‫و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Al Imamah  , hadist no : 75 Jilid 1, hal: 127-128, Cet. Maktabah Ar Rosyid Riyadh – KSA

Bagi yg ketingalan / ingin menyebarkan silahkan lihat dan copas  diblog ana :
www.abusyeikha.blogspot.com

Melayani pendaftaran umrah sesui sunnah اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ bersama asatidzah yg berpengalam daftarkan diri ana :

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC
081319942845 / 089630665183
WA : +6221 97059730

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬

Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan‫


Senin, 09 Maret 2015

One Day One Hadist (ODOH 230) Wajibnnya Mengikuti Imam‫‫

One Day One Hadist (ODOH 230)
Wajibnnya Mengikuti Imam‫‫


عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنهَاقالَتْ: "صَلى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم في بَيْتِهِ وَهُوَ شَاك فصَلًى جَالِساً، وَصلَّى وَرَاءهُ قَوم قياماً فَأشَار إلَيْهِمْ: أنِ اجْلِسُوا، فلَمَا انصرف قَال: إنَّمَا جُعِلَ الإمَام لِيؤتَمَّ بِهِ، فإذا رَكع فَاركعُوا، وَإِذَا رَفع فَارْفَعُوا، وَإِذَا قال: سمع الله لمن حَمِدَهُ، فقُولُوا: ربَنّاَ وَلَكَ الحمد، وإِذَا صَلى جَالِساً فصَلوا جُلُوساً أجْمَعُونَ "
.‬‬

Dari Aisyah radhiyallahu anhaa bahwasannya Rasulullah - shalallahu alaihi wasalam - pernah suatu ketika shalat dirumahnya dalam keadaan sakit, kemudian beliau shalat dgn duduk , dibelakang beliau ada beberapa sahabat yg ikut shalat, dalam keadaan berdiri, kemudian Rasulullah mengisyaratkan pada mereka agar mereka duduk, maka setelah selesai shalat beliau bersabda "sesungguhnya imam itu dijadikan utk diikuti tatkala dia ruku  maka hendaklah   kalian ruku', tatkala imam mengangkat kepala (bangun dr ruku / sujud ) maka angkatlah kepala. Kalian dan apabila imam mengatakan sami'allahu liman hamidah maka ucapkanlah robana walakal hamdu, apabila imam shalat dengan duduk maka hendaklah kalian shalat dgn duduk ( mutafaq alaihi )

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Aisyah menceritakan bahwa rasulullah sakit sehingga beliau shalat dgn duduk

2.  Beberapa sahabat yg merasa sanggup shalat berdiri maka mereka ikut shalat berdiri di belakang Rasulullah dalam keadaan beliau duduk, maka Rasulullah mengisyaratkan agar para sahabat ikut duduk.

3. Selesai shalat Rasulullah memberikan nasehat kpd mereka bahwasannya imam itu tdk boleh di selisihi tetapi harus diiikuti secara sempurna.

4. Ketika imam duduk maka makmum harus ikut duduk walaupun mereka mampu berdiri demi mengikuti imam.

5. Sesungguhnya yg paling afdhal ketika mengikuti imam yaitu ; amalan-amalan/gerakan  makmum itu setelah amalan/gerakan  imam dilaksanakan langsung sehingga para ulama berkata : makruh hukumnya menyamai ( bareng ) dgn imam dalam gerakan ketika shalat.

6. Salah satu hikmah dijadikannya imam dalam shalat itu utk diikuti dan dijadikan contoh.

7.Bolehnya melakukan suatu isyarat (gerakan2 ) ketika shalat krn ada keperluan tertentu.

8. Hadist ini merupakan dalil harusnya mengikuti imam dan hal itu lebih didahulukan dari amalan2 dalam shalat lainnya, bahkan seorang makmum yg mampu berdiri gugur kewajibannya utk berdiri (tatkala imam shalat dengan duduk pent.) Padahal berdiri merupakan sah satu rukun shalat, dan semua itu dalam rangka kesempurnaan mengikuti imam


و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Al Imamah  , hadist no : 74 Jilid 1, hal: 125-126, Cet. Maktabah Ar Rosyid Riyadh – KSA

Bagi yg ketingalan / ingin menyebarkan silahkan lihat dan copas  diblog ana :
www.abusyeikha.blogspot.com

Melayani pendaftaran umrah sesui sunnah اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ bersama asatidzah yg berpengalam daftarkan diri ana :

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC
081319942845 / 089630665183
WA : +6221 97059730

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan‫

Sent from BlackBerry®

One Day One Hadist (ODOH 229) Wajibnya Mengikut Imam Dalam Shalat

One Day One Hadist (ODOH 229)
Wajibnya Mengikut Imam Dalam Shalat

‫‫

عَنْ أبي هريرة رضيَ الله عَنْهُ عَنِ النبي صلى الله عليه وسلم قَال: "إِنَّمَا جُعِل الإمام لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فإذا كَبَّرَ فَكَبروا. وإذَا رَكَعَ فَاركعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولوا: رَبَنا لَكَ الحَمْد، وإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإَذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً أجْمَعُونَ ".‬‬

Dari abu huroirah semoga Allah meridhoinya, Dari Rasulullah - Shalallahu alaihi wasalam - sesungguhnya dijadikan imam itu utk diikuti maka jangan sesekali kalian menyelisihinya, apabila imam sudah bertakbir maka bertakbirlah kalain, dan apabila imam ruku" hendaklah kalian ikut ruku' apabila imam mengatakan sami'allahi liman hamidah" maka katakan robbana lakal hamdu " dan apabila imam sudah sujud maka sujudlah kalian, apabila imam shalat sambil duduk maka hendaklah kalian semua shalat dengan duduk ( mutafaqun alaihi )

Makna Dan Faedah Hadist :

1. Rasulullah menunjukkan kpd makmum tentang hikmah dijadikannya imam adalah untuk diikuti gerakannya,  Maka tidak boleh makmum menyelisihi imam atau mendahului imam .

2. Haram bagi makmum menyelisihi dan mendahului imam.

3. Hendaklah makmum memperhatikan seluruh gerakan imam apa bila imam bertakbir pada awal shalat ( takbiratul ikhram) maka hendaklah makmum mengikutinya dgn takbiratul ikhram begitu juga dalam semua gerakan dalam shalat.

4. Apabila imam mengingatkan makmum bahwa Allah menjawab orang yg memujinya dgn perkataan sami'alllahu liman hamidah " maka hendaklah makmum memuji Allah dengan " Robbana lakal hamdu " ( ya Rabb kami, hanya bagimulah segala puja dan pujian .
Berkata ibnu Abdil barr : tidak saya ketahui adanya perselisihan dikalangan para ulama bahwasannya orang yg shalat sendirian hendaklah mengucapkan secara lengkap " sami'alllahu liman hamidah Robbana lakal hamdu " kedua-duannya.

Ibnu hajar mengatakan : adapaun imam maka dia mengucapkan " sami'alllahu liman hamidah Robbana lakal hamdu " kedua-duannya, sebagaimana hadist riwayat imam bukhari bahwasannya Rasulullah mengucapkan kedua-duanya.

 5. Apabila imam shalat dalam keadaan duduk karena ketidak mampuan untuk berdiri ( seperti sakit / lumpuh dsb) maka makmum dibelakangnya pun ikut shalat dengan duduk , walaupun mampu untuk shalat dengan berdiri dalam rangka mengikuti imam.

6. Harusnya mengikuti pemimpin , taat kpd pemimpin dan pemegang kekuasaan, dan memperhatikan peraturan2 yg ditetapkan oleh pemimpin .


و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Al Imamah  , hadist no : 73 Jilid 1, hal: 124-125, Cet. Maktabah Ar Rosyid Riyadh – KSA

Bagi yg ketingalan / ingin menyebarkan silahkan lihat dan copas  diblog ana :
www.abusyeikha.blogspot.com

Melayani pendaftaran umrah sesui sunnah اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ bersama asatidzah yg berpengalam daftarkan diri ana :

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC
081319942845 / 089630665183
WA : +6221 97059730

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan‫


Sent from BlackBerry®

Selasa, 03 Maret 2015

One Day One Hadist (ODOH 228) Larangan Mendahului Gerakan Imam

One Day One Hadist (ODOH 228)
Larangan Mendahului Gerakan Imam


‫عَنْ أبي هُريرة رضيَ الله عنه أنَّ النَبيَّ صلى الله عليه وسلم‬‫ قَالَ: " أما يَخْشَى الَّذِي يَرفعُ رأسه قَبْلَ الإمام ، أنْ يُحَوِّلَ الله رَأسَهُ رَأسَ حِمَارٍ . أوْ يَجْعَلَ اللّه صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ ؟! ".‬‫‫


Dari Abu hurairah bahwasannya Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam - bersabda tidakkah orang itu merasa takut kpd Allah tatkala ia shalat mengangkat kepalanya sebelum imam mengangkatnya , Allah akan merubahb kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan merubah bentuk tubuhnya seperti keledai ! (Mutafaq Alaihi )

Makna Dan Faedah hadist

1. Imam diangkat dan dijadikan utk diikuti setiap gerakannya oleh makmum, bukan utk diselisihi, krn itu wajib bagi makmum mengikuti gerakan imam ketika shalat.

2. Haramnya mengangkat kepala dari sujud sebelum imam mengangkat kepalanya , krn larangan dalam hadist ini menunjukkan atas larangan dan tidaklah ada ancaman kecuali hal tsb haram, maka orang yg mendahului imam diancam kepala dan badannya nya dirubah menjadi kepala dan badan keledai, dan ini adalah ancaman yg sangat keras.

3. Bahwasannya larangan mendahui imam ketika shalat ini mencakup seluruh gerakan dalam shalat, hal ini bukan semata-mata qiyas akan tetapi ada dalil shahih yg menguatkannya sebagaimana diriwayatkan oleh bazzar dari abu huroirah dgn marfu ' " orang yang menundukkan dan mengangkat kepala sebelum imam sesungguhnya ubun-ubunnya ditangan syaithan. "

4. Sesungguhnya balasan itu sesui amal perbuatannya, tatkala dia mengangkat kepalanya sebelum imam ketika shalat maka balasan yg layak dan pantas adalah kepalanya dirubah menjadi kepala keledai ( khimar ) ,

5. kenapa seperti itu balasannya, karena antara diaa dengan keledei memiliki kesamaan dalam masalah kebodohan dan kedungguannya, krn orang yg mendahului imam kalau ia mengetahui akibat perbuatannya, maka tdk ada gunanya melakukan hal tsb, ini menunjukkan dungu dan lemah akalnya.

6. Orang yg mendahului imam menunjukkan bahwasanya ia terburu2 ingin selesai, maka itu adalah penyakit adapun obatnya adalah temannya memberi nasehat kdpnya agar tidak salam sebelum imam mengucapkan salam .

7. Ancaman berubahnya bentuk kepala orang tsb dengan bentuk kepala keledai adalah perkara yg sangat mungkin terjadi jika Allah menghendakinya, akan tetapi tidak ditetapkan waktu terjadinya.

و الله أعلم بالصواب‬

Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab Al Imamah  , hadist no : 72 Jilid 1, hal: 122-123, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA



Melayani pendaftaran umrah sesui sunnah اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ bersama asatidzah yg berpengalam daftarkan diri ana :

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC
081319942845 / 089630665183
WA : +6221 97059730

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan‫



One Day One Hadist ( ODOH 227) Tempat Shaff 1 Makmum Laki-laki ‫‫

One Day One Hadist ( ODOH 227)
Tempat Shaff 1  Makmum Laki-laki ‫‫



عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عبَّاس رضيَ الله عَنْهُمَا قال: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَبيُّ صلى الله عليه وسلم‪ ‬ يُصَلى مِنَ الليْل، فَقُمْتُ عن يَسَارهِ فَأخَذ برأسي فأقامني عَنْ يَمِينه
.‬‬

Dari abdullah  bin Abbas berkata : aku bermalam dirumah bibiku yg Maimunah (salah seorang istri nabi) maka pada malam Rasulullah berdiri dan shalat ketika Rasulullah berdiri aku ikut berdiri disebelah kirinya maka beliau memegang kepalau dan memindahkan aku disebelah kanannya

Makna Dan Faedah Hadist :


1. Ibnu abbas (saat itu masih kecil) bermalam dirumah bibinya dan ikut shalat malam bersama rasulullah dan berdiri disamping kiri Rasulullah.

2. Yang tepat dan lebih utama bagi makmum itu berdiri disebelah kanan sejajar imam kalaupun sendirian , (bukan disebelah kanan/kiri  belakang imam)

3. Ulama berselisih pendapat mengenai sah tidaknya shalat makmum sendirian disebelah kiri imam :

A. Pendapat yg mashur dikalangan madzah imam ahmad : tidak sah makmum berdiri sebelah kiri imam padahal sebelah kanan imam masih kosong

B. Sebagian Jumhur ulama seperti imam yg 3. ( Abu hanifah, imam malik, imam syafi'I ) mengatakan sah shalatnya

3. Sahnya shalat makmum yg berdiri disebelah kiri imam walaupun sebelah kananya kosong , krn Nabi tidak membatalkan shalatnya ibnu abbas .

4. Makmum yg berdiri sendiri ketika berdiri sebelah imam maka hendaklah dipindah lewat belakang oleh imam, sebagaimana terdapat dlm sebagian lafadz hadist riwayat bukhari

5. Gerakan2 dalam shalat jika disyari'atkan maka boleh dan tdk membatalkan shalat.

6. Sahnya shaf satu orang anak kecil bersama orang yg baligh, krn ibnu abbas saat itu masih kecil.

7. Disyariatkan shalat malam dan sunnah muakadah hukumnya.

8. Semangat ibnu abbas dalam memperoleh ilmu dan berusaha beramal sesui dgn ilmu tsb, krn itu beliau dijuluku hibrul ummah ( tintanya ummat) dan turjumanul qur'an ( penafsir al qur'an) dan hal ini menunjukkan alimnya beliau dan beliau seorang imamnya ahlut tafsir.

9. Tidak disyari'atkan sahnya keimaman itu berniat sebelum shalat bahwasannya dia seorang imam .



‫و الله أعلم بالصواب‬


Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab as shufuf , hadist no : 71 Jilid 1, hal: 120-121, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh – KSA

‫‫سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه‬
287302DE / 2837AECC

‫‫أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ‬
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan‫