Minggu, 15 Februari 2015
One Day One Hadist (ODOH 213) HUKUMAN ORANG YG TIDAK SHALAT BERJAMAAH
- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ . اهـ . حديث صحيح رواه. البخاري و مسلم - ولفظ مسلم
Dari Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu - berkata, Telah Bersabda Rasulullah - shalallahu 'alahi wasallam - shalat yg paling berat bagi orang2 munafiq adalah shalat isya' dan shalat subuh, seandainya mereka mengetahui keutamaan yg terdapat dalam 2 shalat tsb, sungguh mereka akan mendatangi walaupun dengan merangkak. Dan Aku (rasulullah) ingin menyuruh para sahabat utk melaksanakan shalat dan aku suruh salah seorang menjadi imam, kemudian aku pergi bersama beberapa orang dgn membawa kayu bakar kepada kaum yg tidak shalat berjama"ah, maka aku bakar rumah-rumah mereka dgn api (Hr Bukhari-Muslim , lafadz hadist ini dr muslim)
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Sesungguhnya orang munafiq sangat berat menjalankan ibadah shalat terutama isya’ dan subuh ( dalam riwayat lain asyar juga pent.) , dan tidaklah mereka beribadah / ingat kepada Allah kecuali sedikit
2. Amalan-amalan yang dikerjakan orang munafiq hanyalah untuk mencari perhatian manusia ( riya’) dan dilihat/didengar orang ( sum’ah ) karena itu tidaklah mereka mendatangi shalat kecuali pada waktu-waktu orang lain dapat melihat mereka , (seperti magrib dan dzuhur pent. )
3. Keutamaan yang besar terdapat dalam shalat isya’ dan subuh, sehingga jika manusia tahu keutamaanya sungguh akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.
4. Beratnya shalat isya dan shalat subuh ketika harus dikerjakan dengan berjama’ah, dan inilah yang ditunjukkan oleh konteks hadist tersebut, karena beratnya godaan ( tatkala) melaksanakannya dan kuatnya godaan untuk meninggalkannya.
5. Wajibnya shalat berjama’ah dimasjid bagi kaum laki-laki yang sudah baligh ( adapaun kaun wanita shalat dirumahnya lebih baik baginya akan datang penjelasannya insya Allah pent.)
6. Orang yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udhur dia berhak mendapatkan hukuman dimana Rasulullah ingin membakar rumah orang yang tidak mau shalat berjama’ah.
7. Menolak mafsadah lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat, dimana Rasulullah tidak jadi membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah karena beliau khawatir mengadzab orang yang sebenarnya tidak berhak untuk diadzab yang ada didalam rumah itu seperti anak-anak kecil dan kaum wanita serta orang yang sakit/tua renta .
Bersambung hukum shalat berjama’ah berdasarkan hadist diatas in-sya Allah
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha hadist no 57, Jilid 1, hal : 95- 98, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
Sent from BlackBerry®
One Day One Hadist (ODOH 212) MALAIKAT MENDOAKAN ORANG YG SHALAT BERJAMAAH
عَنْ أبى هريرة رضي الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلّم: "صَلاةُ الرجل في الجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ في بَيْتهِ وَفي سُوقِهِ خَمْسَة وَعِشرِينَ ضِعْفاً، وَذلِكَ أنَهُ إذا تَوَضَّأ فأحْسَنَ الوضوء. ثم خَرَجَ إِلى اْلمَسْجدِ لا يُخْرِجُهُ إِلاّ الصلاةُ. لم يَخْطُ خُطْوَةً إلاَّ رُفِعَتْ لَهُ دَرَجَةٌ، وَحُط عَنْهُ بِهَا خَطِيئَة، فَإذا صَلى لَمْ تَزَلِ اْلمَلائِكَةُ تُصَلِّى عَلَيْهِ مَا دَام في مُصلاّهُ : اللهُمَّ صَلّ عَلَيهِ، اللهم اغْفِرْ
له، اللهُمَّ ارحَمْهُ، وَلا يَزَال في صَلاةٍ مَا انْتَظر الصلاةَ " متفق عليه واللفظ للبخاري
Dari Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu- telah bersabda Rasulullah - shalallahu 'alaihi wasallam - : shalatnya seseorang (disuatu masjid) dengan berjama'ah pahalanya 25 kali lipat dibanding dengan shalat sendirian di rumah atau dipasar, yg demikian itu jika ia berwudhu dan membaguskan wudhunya (sesui sunnah) kemudian ia keluar menuju masjid, dan tidak ada hal yg membuatnya keluar melainkan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya satu langkah, melainkan tiang langkahnya akan diangkat satu derajat baginya, dan dihapus satu dosa / kesalahan, ketika ia shalat dimasjid dengan berjama'ah maka senantiasa malaikat mendoakannya selama ia masih ditempat shalatnya , malaikat berdoa " ya Allah berilah shalawat (keselamatan) kepadanya,,,, Ya Allah Ampunilah dosa2nya, Ya Allah anugerahkan rahmat kepadanya ,, dan senantiasa dia terhitung sebagai orang yg shalat tatkala menunggu ditegakkannya shalat ( Mutafaqun 'Alaihi , lafadz ini dr bukhari )
Makna Dan Faidah Hadist :
1.keutamaan dan pahala shalat berjama'ah dimasjid berlipat2 dibanding shalat sendirian dirumah atau pasar (tempat kerjanya), berapapun jumlah jama'ah dalam shalat tsb.
2. Sebab berlipat gandanya pahala itu karena dia benar2 keluar utk shalat, dimana ia berwudhu dan membaguskan wudhunya,kemudian tdklah ia keluar dr rumah kecuali benar2 ikhlas krn Allah utk shalat.
3. Tidaklah seseorang melangkahkan kakinya satu langkah melainkan Allah angkat dia satu derajat dan dihapuskan satu dosa/kesalahannya.
4. Orang yg shalat berjama'ah dimasjid, maka malaikat bersholawat kepadanya serta mendoakannya Agar mendapat rahmat dari Allah selama ia masih ditempat shalatnya.
5. Termasuk sebab dilipatgandakan derajat dan pahala shalat berjam'ah dibanding shalat sendirian adalah selama orang tsb senantiasa menunggu shalat dilaksanakan kemudian shalat berjama'ah, krn menunggu shalat pahalanya sama dengan orang yg mengerjakan shalat.
6. Adapaun perbedaan jumlah keutamaan (25 derajat) dlm hadist ini dgn (27 derajat) dalam hadist sebelumnya , jumlah yg sedikit bukan berarti meniadakan jumlah yg besar, karena yg dpt difahami (haidst2 ini ) bukan jumlah yg dimaukan (akan tetapi menunjukkan betapa tingginya derajat yg diperoleh pent.) krn bilangan yg kecil sudah termasuk bilangan yg besar demikianlah yg benar menurut ulama ushul.
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha hadist no 56, Jilid 1, hal : 94- 95, Cet. Maktabah Ar Rossyid Riyadh - KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
Sent from BlackBerry®
One Day One Hadist (ODOH 211) KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAA
عَن عَبْدِ الله بن عُمَرَ رَضِيَ الله عنهمَا: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفضَل مِنْ صَلاةِ الفذ بِسَبْع وعِشرِيِنَ دَرَجَةً "
Dari Abdullah Bin Umar - Radhadiyallahu 'anhu - Bahwasannya Rasulullah - Shalallahu 'alaihi wasallam - bersabda " shalat Berjama'ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak 27 derajat "
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Hadist ini menjelaskan keutamaan shalat berjama'ah dibanding shalat sendirian.
2. Penjelasan bahwasannya sedikitnya pahala orang yg shalat sendirian dibanding shalat berjama'ah
3. Kata derajat menurut Ibnu atsir " Rasulullah tidak mengatakan 27. Bagian atau 27 kebaikan , atau semaknya dgn itu, akan tetapi Rasulullah mengatakan 27 derajat utk menunjukkan betapa besar dan tingginya pahala shalat berjama'ah krn derajat itu mengarahnya keatas.
4. Sah dan diberi pahala orang yang shalat sendirian krn lafadznya ( أفضَل ) lebih utama, ini menunjukkan bahwa kedua shalat tersebut sama - sama memiliki keutaamaan, tetapi yg satu memiliki keutamaan yg lebih tinggi dibanding yg lain, adapaun mereka yg memiliki udhur maka nash2 lain menunjukkan pahalanya sempurna sebagaimana ia mengikuti shalat berjam'ah .
5, Seorang muslim yg taat selalu berusaha dan menjaga shalat 5 waktu dengan berjama'ah dan merasa sedih serta menyesal jika tidak bisa shalat berjama'ah (no 5 tambahan dr ana pent.).
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu Bassam, Kitabus Sholat Bab fadhlu sholatil jama'ah wa wujubuha hadist no 55, Jilid 1, hal : 93- 94 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
Rabu, 04 Februari 2015
One Day One Hadist (ODOH 210) Wajibnya Menganti Shalat Yg tertinggal
One Day One Hadist (ODOH 210)
Wajibnya Menganti Shalat Yg tertinggal
عَن جَابر بْنِ عَبْدِ الله رَضيَ الله عَنْهُمَا: أنَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضي الله عَنْهُ، جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشمس فَجَعَل يَسُبّ كُفَّارَ قُرَيْش، وَقَالَ: يَا رسول الله، مَا كِدتُ أصَلي العَصر حَتَّى كَادَتِ الشمسْ تَغْرُبُ. فَقَاَل النَبيُّ صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلّمَ: " والله مَا صَليْتُهَا ".. قَالَ: فَقُمْنَا إِلى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأ للصّلاةَ وتوضأنا لَهَا، فصَلّى العَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمس، ثُم صَلّى بَعْدَهَا المَغْرِبَ.
Dari Jabir Bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'anhu datang kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam tatkala perang khandak setelah matahari hampir tengelam, dan Umar langsung mencaci maki kafir Quraish dan berkata " Ya Rasulullah saya belum shalat asyar sementara matahari sudah hampir tengelam , maka Rasulullah menjawab :" Demi Allah sayapun juga belum, kemudian umar berkata " kemudian kami (umar dan para sahabat ) berdiri disuatu lembah (yg ada dimadinah ) kemudian Rasulullah wudhu utk melaksanakan shalat , maka kamipun melakukan demikian, maka Rasulullah shalat asyar setelah matahari tengelam kemudian Rasulullah Shalat Magrib "
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Wajibnya menganti shalat-shalat wajib 5 waktu yang di/tertinggalkan
2. Dhahirnya hadist ini menunjukkan. Bahwa kejadian tsb tidak krn lupa artinya Rasulullah mengakhirkan shalat asyar dgn sengaja krn disibukkan berperang melawan orang kafir, akan tetapi kejadian ini sebelum disyariatkannya shalat khauf, ( yg mana dalam shalat khauf itu bisa bergantian ) sebagaimana dirajihkan oleh para ulama '
3. Hadist ini menunjukkan dalil menqodho' (menganti) shalat sebaiknya dilakukan dengan tertib (beruturan) menurut waktunya selama waktu shalat shalat yg hadir tidak sempit, agar yg tertinggal tidak semakin banyak (misal blm shalat asyar dan kemudian hadir / datang waktunya shalat magrib maka didahulukan asyarnya baru shalat magrib, akan tetapi jika waktunya magrib hampir habis maka sebaiknya magrib dahulu agar tidak semakin banyak yg tertinggal )
4. Bolehnya mendoakan orang yg dhalim (sesui kedhalimanya ) krn Rasulullah tidak mengingkari cacian umar kpd orang2 kafir yg membuat nabi dan sahahabat tertinggal shalat.
5. Disyari'atkannya memperhatikan maslahat denhan memilih / mencari yg paling ringan antara dua musibah.
6. Bolehnya orang jujur bersumpah walaupun tidak diminta utk bersumpah ( sebagaimana rasulullah bersumpah utk menenangkan umar )
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu bassam, Kitabus Sholat Bab qodhoul fawaait watartiibaha hadist no 54, Jilid 1, hal : 91- 92 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dengan kebahagiaan .
Sent from BlackBerry®
Wajibnya Menganti Shalat Yg tertinggal
عَن جَابر بْنِ عَبْدِ الله رَضيَ الله عَنْهُمَا: أنَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضي الله عَنْهُ، جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشمس فَجَعَل يَسُبّ كُفَّارَ قُرَيْش، وَقَالَ: يَا رسول الله، مَا كِدتُ أصَلي العَصر حَتَّى كَادَتِ الشمسْ تَغْرُبُ. فَقَاَل النَبيُّ صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلّمَ: " والله مَا صَليْتُهَا ".. قَالَ: فَقُمْنَا إِلى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأ للصّلاةَ وتوضأنا لَهَا، فصَلّى العَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمس، ثُم صَلّى بَعْدَهَا المَغْرِبَ.
Dari Jabir Bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'anhu datang kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam tatkala perang khandak setelah matahari hampir tengelam, dan Umar langsung mencaci maki kafir Quraish dan berkata " Ya Rasulullah saya belum shalat asyar sementara matahari sudah hampir tengelam , maka Rasulullah menjawab :" Demi Allah sayapun juga belum, kemudian umar berkata " kemudian kami (umar dan para sahabat ) berdiri disuatu lembah (yg ada dimadinah ) kemudian Rasulullah wudhu utk melaksanakan shalat , maka kamipun melakukan demikian, maka Rasulullah shalat asyar setelah matahari tengelam kemudian Rasulullah Shalat Magrib "
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Wajibnya menganti shalat-shalat wajib 5 waktu yang di/tertinggalkan
2. Dhahirnya hadist ini menunjukkan. Bahwa kejadian tsb tidak krn lupa artinya Rasulullah mengakhirkan shalat asyar dgn sengaja krn disibukkan berperang melawan orang kafir, akan tetapi kejadian ini sebelum disyariatkannya shalat khauf, ( yg mana dalam shalat khauf itu bisa bergantian ) sebagaimana dirajihkan oleh para ulama '
3. Hadist ini menunjukkan dalil menqodho' (menganti) shalat sebaiknya dilakukan dengan tertib (beruturan) menurut waktunya selama waktu shalat shalat yg hadir tidak sempit, agar yg tertinggal tidak semakin banyak (misal blm shalat asyar dan kemudian hadir / datang waktunya shalat magrib maka didahulukan asyarnya baru shalat magrib, akan tetapi jika waktunya magrib hampir habis maka sebaiknya magrib dahulu agar tidak semakin banyak yg tertinggal )
4. Bolehnya mendoakan orang yg dhalim (sesui kedhalimanya ) krn Rasulullah tidak mengingkari cacian umar kpd orang2 kafir yg membuat nabi dan sahahabat tertinggal shalat.
5. Disyari'atkannya memperhatikan maslahat denhan memilih / mencari yg paling ringan antara dua musibah.
6. Bolehnya orang jujur bersumpah walaupun tidak diminta utk bersumpah ( sebagaimana rasulullah bersumpah utk menenangkan umar )
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam, Karya Abdullah Shalih Alu bassam, Kitabus Sholat Bab qodhoul fawaait watartiibaha hadist no 54, Jilid 1, hal : 91- 92 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dengan kebahagiaan .
Sent from BlackBerry®
Kamis, 29 Januari 2015
ONE DAY ONE HADIST ( ODOH- 209 ) 3 WAKTU DILARANG SHALAT SUNNAH DAN MENGUBURKAN JENAZAH
عَنْ أبي سَعِيدٍ الخُدْرِي رَضيَ الله عَنْهُ عن رَسُول الله صَلَّى الله عَلَيهِ وسلم قَاَل: " لا صَلاةَ بَعدَ الصّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشمس ، وَلا صلاَةَ بَعْدَ العصْرِ حَتَى تَغِيبَ الشمسُ".
Dari Abu Sa’id al Khudriy dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam
beliau bersabda : “ tidak ada shalat setelah shalat subuh hingga
matahari mulai tinggi, dan tidak ada shalat setelah shalat asyar hingga
matahari tengelam.
Makna dan Faedah Hadist :
1. Dalam hadist ini terdapat larangan shalat sunnah mutlak setelah shalat subuh, sampai matahari terbit dan meninggi seperti anak panah ( + 3 meter )
2. Juga larangan shalat sunnah seara mutlak setelah shalat asyar sampai matahari terbenam.
3. Ilat sebab dilarangnya shalat pada waktu tersebut adalah “ dikhawatirkan menyerupai orang-orang kafir yang menyembah matahari ketika terbit dan tengelam, maka pengharaman disini menyerupai, mengikuti, ibadah-ibadah, adat istiadat dan taklid kepada mereka .
4. Dalam riwayat muslim ada 3 waktu yang dilarang ;
عن عقبة بن عامر " ثَلاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أنْ نُصَلّىَ فِيهنَّ، وَأن نَقبُرَ فِيهنَّ مَوْتَانَا- إحداها: حِينَ يَقُومُ قائِمُ الظَّهِيرَةِ ".
Dari U’bah Bin “amir berkata “ Tiga waktu yang Rasulullah melarang kami shalat dan menguburkan jenazah salah satu diantaranya ketika matahari berada di tenggah-tenggah ( siang bolong ) ( Hr. Muslim )
5. Dan dalam riwayat muslim juga dari Amer bin “abasah darinya :
"ثُمَّ صَلّ حَتى يَستقل الظل بِالرمْح، ثم أقصِرْ عَنِ الصّلاة، فَإنَه حينَئِذِ تُسْجَرُ جَهَنم".
‘Kemudian shalatlah kamu sampai bayangan itu bersinar sejauh anak panah ( atau lebih pendek ) kemudian shalatlah dengan segera karena ketika itu neraka jahannam sedang memancarkan apinya. ( Hr Muslim )
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisiul Alam syarah 'Umdatul Ahkam. , Kitabus Sholat Bab Auqotun nahyii hadist no 53 ,Jilid 1, hal : 87-89 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh kebahagian
Makna dan Faedah Hadist :
1. Dalam hadist ini terdapat larangan shalat sunnah mutlak setelah shalat subuh, sampai matahari terbit dan meninggi seperti anak panah ( + 3 meter )
2. Juga larangan shalat sunnah seara mutlak setelah shalat asyar sampai matahari terbenam.
3. Ilat sebab dilarangnya shalat pada waktu tersebut adalah “ dikhawatirkan menyerupai orang-orang kafir yang menyembah matahari ketika terbit dan tengelam, maka pengharaman disini menyerupai, mengikuti, ibadah-ibadah, adat istiadat dan taklid kepada mereka .
4. Dalam riwayat muslim ada 3 waktu yang dilarang ;
عن عقبة بن عامر " ثَلاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أنْ نُصَلّىَ فِيهنَّ، وَأن نَقبُرَ فِيهنَّ مَوْتَانَا- إحداها: حِينَ يَقُومُ قائِمُ الظَّهِيرَةِ ".
Dari U’bah Bin “amir berkata “ Tiga waktu yang Rasulullah melarang kami shalat dan menguburkan jenazah salah satu diantaranya ketika matahari berada di tenggah-tenggah ( siang bolong ) ( Hr. Muslim )
5. Dan dalam riwayat muslim juga dari Amer bin “abasah darinya :
"ثُمَّ صَلّ حَتى يَستقل الظل بِالرمْح، ثم أقصِرْ عَنِ الصّلاة، فَإنَه حينَئِذِ تُسْجَرُ جَهَنم".
‘Kemudian shalatlah kamu sampai bayangan itu bersinar sejauh anak panah ( atau lebih pendek ) kemudian shalatlah dengan segera karena ketika itu neraka jahannam sedang memancarkan apinya. ( Hr Muslim )
و الله اعلم بالصواب
Dinukil dr : Kitab Taisiul Alam syarah 'Umdatul Ahkam. , Kitabus Sholat Bab Auqotun nahyii hadist no 53 ,Jilid 1, hal : 87-89 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh kebahagian
Minggu, 25 Januari 2015
ONE DAY ONE HADIST (ODOH – 206) TIDAK BOLEHB MENAHAN BAK & BAB KETIKA SHALAT
ولمُسلِمٍ عَنْ عَائِشَة رضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: سَمِعتُ رَسول الله صلى الله عليه يَقولُ: "لا صَلاة بِحَضْرَةِ الطعَام، ولا وَهُوَ يدَافِعُهُ الأخبَثَان "
Dalam
riwayat muslim , dari Aisyah – radiyallahu ‘anha dia berkata, “ Aku
mendengar Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda ; “ tidak
ada ( tidak boleh ) shalat bagi seseorang. yang dikerjakan ketika
makanan sudah dihidangkan dan bagi orang yang menahan buang air
kecil/BAK maupun besar /BAB ( Hr. Muslim )
Makna & Faedah Hadist :
1. Rasulullah melarang seseorang melakukan shalat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan dan disantap serta ketika menahan kencing / kotoran sebab shalat menjadi tidak sempurna karena sibuk dengan menahan kencing / kotoran tersebut .
2. Ulama berselisih pendapat apakah sah shalat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan dan menahan kencing / kotoran :
a. Ulama Dhahiriyyah, Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa tidak sah shalat , bahkan mereka mengangap shalat itu bathil , akan tetapi Ibnu taimiyyah mengatakan tidak sah shalatnya kalau dia berkeinginan sekali untuk makan berdasarkan hadist ini.
b. Jumhur ulama’ berpendapat sah shalatnya tetapi makruh shalat dalam keadaan seperti itu akan tetapi shalatnya tidak sempurna.
3. Sesungguhnya menghadirkan hati dengan khusu’ dan tumakninah sangat di butuhkan ketika shalat, sudah seharusnya dan sepantasnya orang yang shalat menjauhkan diri dari hal-hal yang menganggu shalatnya.
4. Sesungguhnya keinginan yang sangat dan benar-benar butuh untuk makan dan minum, kencing dan buang kotoran adalah udhur ( keringanan ) bagi seseorang ( laki-laki ) untuk tidak mengikuti shalat berjama’ah dengan syarat hal seperti itu tidak dibiasakan pada tiap-tiap akan shalat.
5. Imam Ash Shan’aniy brkata : ketahuilah permasalahan disini bukanlah masalah mendahulukan hak hamba terhadap Allah Ta’alaa akan tetapi permasalahannya adalah : shiyanaul haqqulbarii ( menjaga hak-hak Allah ) agar hamba-2 Allah ketika menunaikan ibadah hatinya tidak kesana kemari ( berpaling dari Allah) ketika menghadap kepada Allah .
6. Sebagian ulama menafsirkan didalam khusyu’ ini terkumpul rasa takut seorang hamba kepada Allah Ta’alaa dan tenangnya jiwa dimana tenangnya jiwa ini dapat dilihat dari tenangnya anggota badan sesui dengan tujuan Ibadah itu sendiri
INTI SARI DARI 2 HADIST INI ( ODOH 205 DAN 206 ) TENTANG LARANGAN MENAHAN KENCING DAN KOTORAN SERTA MAKAN KETIKA AKAN SHALAT
Ulama berkata :
Shalat merupakan saat munajat ( suatu cara seorang hamba untuk berhubungan dengan rabbnya pent.) maka bagaimanakah seorang hamba menghadap kepada rabbnya dalam keadaan lalai ?
Sungguh para ulama bersepakat bahwa tidak ada pahala bagi seorang hamba yang lalai darinya, karena Allah ta’alaa berfirman:
وَأَقِمَ الصَلَاةَ لِذِكْىرِيْ
Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku ( Qs. Thaha : 14 )
وَ لَاتَكُنْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ
Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai
Dan dalam hadist yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud , Nasai, dan Ibnu hibban, Rasulullah bersabda :
" إن العبد ليصلي الصلاة لا يكتب له، عشرها ولا سدسها "
Sesungguhnya seorang hamba yang shalat, kadang-kadang shalatnya tidak ditulis pahalanya kecualii 1/10 atau 1/6 nya saja .
Sesungguhnya shalat itu diwajibkan agar ingat kepada Allah Ta’alaa, jika hati orang yang shalat itu tidak mengangungkan Allah dan tidak mencintaiNya maka berkuranglah nilai shalatnya.
Hadirnya hati akan menyisihkan hal-hal yang menganggu ketika Shalat maka disini sangat dibutuhkan ILMU , AMAL , dan pikiran tidak diarahkan kecuali pada keduanya ( hanya untuk mencari ilmu dan amal semoga dengan disebarkannya hadist melalui BC ini menambah ilmu sehingga kita beramal berdasarkan ilmu bukan berdasarkan ikut-ikutan semata pent.)
Lalainya hati ketika shalat dalam bermunajat ini menunjukkan adanya rasa cinta dunia dan khawatir ( takut kehilangan ) perkara-perkara dunia.
Wallahu alam
Dinukil dr : Kitab Taisiul Alam syarah 'Umdatul Ahkam. Jillid 1. , Kitabus Sholat Bab fii saiiiin min makruuhaaatis sholat hadist no 51 , hal : 85-86 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA )
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .
Makna & Faedah Hadist :
1. Rasulullah melarang seseorang melakukan shalat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan dan disantap serta ketika menahan kencing / kotoran sebab shalat menjadi tidak sempurna karena sibuk dengan menahan kencing / kotoran tersebut .
2. Ulama berselisih pendapat apakah sah shalat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan dan menahan kencing / kotoran :
a. Ulama Dhahiriyyah, Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa tidak sah shalat , bahkan mereka mengangap shalat itu bathil , akan tetapi Ibnu taimiyyah mengatakan tidak sah shalatnya kalau dia berkeinginan sekali untuk makan berdasarkan hadist ini.
b. Jumhur ulama’ berpendapat sah shalatnya tetapi makruh shalat dalam keadaan seperti itu akan tetapi shalatnya tidak sempurna.
3. Sesungguhnya menghadirkan hati dengan khusu’ dan tumakninah sangat di butuhkan ketika shalat, sudah seharusnya dan sepantasnya orang yang shalat menjauhkan diri dari hal-hal yang menganggu shalatnya.
4. Sesungguhnya keinginan yang sangat dan benar-benar butuh untuk makan dan minum, kencing dan buang kotoran adalah udhur ( keringanan ) bagi seseorang ( laki-laki ) untuk tidak mengikuti shalat berjama’ah dengan syarat hal seperti itu tidak dibiasakan pada tiap-tiap akan shalat.
5. Imam Ash Shan’aniy brkata : ketahuilah permasalahan disini bukanlah masalah mendahulukan hak hamba terhadap Allah Ta’alaa akan tetapi permasalahannya adalah : shiyanaul haqqulbarii ( menjaga hak-hak Allah ) agar hamba-2 Allah ketika menunaikan ibadah hatinya tidak kesana kemari ( berpaling dari Allah) ketika menghadap kepada Allah .
6. Sebagian ulama menafsirkan didalam khusyu’ ini terkumpul rasa takut seorang hamba kepada Allah Ta’alaa dan tenangnya jiwa dimana tenangnya jiwa ini dapat dilihat dari tenangnya anggota badan sesui dengan tujuan Ibadah itu sendiri
INTI SARI DARI 2 HADIST INI ( ODOH 205 DAN 206 ) TENTANG LARANGAN MENAHAN KENCING DAN KOTORAN SERTA MAKAN KETIKA AKAN SHALAT
Ulama berkata :
Shalat merupakan saat munajat ( suatu cara seorang hamba untuk berhubungan dengan rabbnya pent.) maka bagaimanakah seorang hamba menghadap kepada rabbnya dalam keadaan lalai ?
Sungguh para ulama bersepakat bahwa tidak ada pahala bagi seorang hamba yang lalai darinya, karena Allah ta’alaa berfirman:
وَأَقِمَ الصَلَاةَ لِذِكْىرِيْ
Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku ( Qs. Thaha : 14 )
وَ لَاتَكُنْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ
Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai
Dan dalam hadist yang marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud , Nasai, dan Ibnu hibban, Rasulullah bersabda :
" إن العبد ليصلي الصلاة لا يكتب له، عشرها ولا سدسها "
Sesungguhnya seorang hamba yang shalat, kadang-kadang shalatnya tidak ditulis pahalanya kecualii 1/10 atau 1/6 nya saja .
Sesungguhnya shalat itu diwajibkan agar ingat kepada Allah Ta’alaa, jika hati orang yang shalat itu tidak mengangungkan Allah dan tidak mencintaiNya maka berkuranglah nilai shalatnya.
Hadirnya hati akan menyisihkan hal-hal yang menganggu ketika Shalat maka disini sangat dibutuhkan ILMU , AMAL , dan pikiran tidak diarahkan kecuali pada keduanya ( hanya untuk mencari ilmu dan amal semoga dengan disebarkannya hadist melalui BC ini menambah ilmu sehingga kita beramal berdasarkan ilmu bukan berdasarkan ikut-ikutan semata pent.)
Lalainya hati ketika shalat dalam bermunajat ini menunjukkan adanya rasa cinta dunia dan khawatir ( takut kehilangan ) perkara-perkara dunia.
Wallahu alam
Dinukil dr : Kitab Taisiul Alam syarah 'Umdatul Ahkam. Jillid 1. , Kitabus Sholat Bab fii saiiiin min makruuhaaatis sholat hadist no 51 , hal : 85-86 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA )
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan .
ONE DAY ONE HADIST (ODOH – 205) JIKA DIHIDANGKAN MAKANAN KETIKA WAKTU SHALAT TIBA
عن عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "إذَا أقيمت الصلاة وَحَضَرَ العشَاءُ فَابْدَأوا بِالعشَاءِ" وعن ابن عمر، نحوه.: “
Dari Aisyah – radhiyallahu ‘anha - Dari Nabi – Shalallahu ‘alaihi wasalam beliau bersabda, : jika shalat sudah mau ditegakkan ( dikumandangkan iqomah pent. ) sedangkan makanan sudah dihidangkan maka dahulukanlah makan ( Dan Ibnu Umar juga meriwayatkan hadist seperti ini ) ( Hr. Bukhari –Muslim )
Makna dan Faedah hadist :
1. Dituntut dalam shalat dalam keadaan khusu’ , merendahakan diri kepada Allah dan hati serta pikiran harus fokus tertuju kepada Allah Ta’alaa saja karena hal itu merupakan ruh atau intinya shalat seseorang .
2. Maka jika iqomah sudah dikumadangkan sedangkan makanan dan minuman sudah dihidangkan dan siap di santap maka memakan makanan itu didahulukan agar hati kita tidak tergantung dengan makanan itu dan hati kita tidak berpaling dari kekhusukan,
3. Hal ini jika waktu shalat tidak pendek / masih agak lama, tetapi kalau waktunya sangat sempit dan sudah mau habis, maka shalat lebih diutamakan atas segala sesuatu , karena perkara sunnah / mubah tidak bisa mengugurkan kewajiban ( shalat bejama’ah bagi kaum laki-laki )
4. Dhahir hadist ini menunjukkan bahwa hal tsb berlaku bagi orang yang membutuhkan makanan atau tidak, tetapi kebanyakan ulama berpendapat ini khusus bagi orang yang lapar berdasarkan alasan yang difahami dari tujuan sabda Nabi diatas.
5. Hendaklah seseorang berusaha meningalkan pikiran-2 yang menyibukkan dan melalaikan dari shalat ,dan menghadirkan hati ketika bermunajat kepada Allah demi kekhusuan dan kesempurnaan shalat
Diinukil dr : Kitab Taisiul Alam syarah 'Umdatul Ahkam. Jillid 1. , Kitabus Sholat Bab fii saiiiin min makruuhaaatis sholat hadist no 50 , hal : 84-85 , Cet. Maktabah Ar Rossyid. Riyadh KSA )
سُلَيْمَان اَبُوْ شَيْخَه
2837AECC / 287302DE
أَسْعَدَ اللّهُ اَيَّامَكُمْ
Semoga Allah Ta'alaa menjadikan hari-harimu penuh dgn kebahagiaan
Langganan:
Postingan (Atom)







